TARAKAN – Sejak Januari hingga November 2023, Badan Narkotika Nasional (BNNP) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Bidang Penindakan dan Intelijen, berhasil menindak kasus penyelundupan narkoba dengan barang bukti total 46,784 kilogram sabu.
Barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan dari jaringan internasional dengan jumlah tersangka sebanyak 37 orang.
“Melalui penegakkan yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional secara mandiri kurang lebih kita sudah berhasil mengamankan 46,784 kilogram narkotika jenis sabu dengan melibatkan 37 tersangka,” ujar Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Rudi Hartono dalam konferensi pers di Kantor BNNP Kaltara di Tarakan, Kamis (28/12/2023).
Dari pengungkapan itu juga, pihaknya mengamankan barang bukti uang tunai lebih dari Rp 6 juta, 7 unit speedboat, 4 unit perahu dan handphone 43 unit.
Dari jumlah itu, penyidik BNNP Kaltara telah melakukan penyidikan sebanyak 25 perkara dengan jumlah pelaku berasal dari Kaltara sebanyak 23 orang.
Ada juga tersangka dari luar Kaltara sebanyak 12 orang, di mana 1 orang di antaranya merupakan pekerja migran Indonesia yang bekerja di negara tetangga.
Sementara itu, dari total 46,784 kilogram sabu yang diamankan, terdiri dari 43,332 kilogram diamankan oleh BNNP Kaltara, 107,67 gram diamankan oleh BNNK Tarakan dan 3,35 kilogram diamankan oleh BNNK Nunukan.
Berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan BNN RI dan Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN), terdapat penurunan 0,22 persen terhadap masyarakat yang terdampak narkotika.
“Yang terdampak narkotika kurang lebih 12.710 orang. Kalau di tahun kemarin yang terdampak itu 14.327 orang. Ini angka yang cukup turun lumayan karena kita tidak bisa lepas dari suplay and demand,” ungkap Rudi Hartono. (jkr)
Discussion about this post