TARAKAN – Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tarakan menangkap pelaku pencurian dan kekerasan. Pelaku inisial SG (25) ditangkap pada Jumat (26/5/2023).
Pelaku sendiri melakukan aksinya di beberapa tempat kejadian perkara. Hal itu diketahui berdasarkan tiga laporan yang diterima Polres Tarakan.
“Dari pengungkapan terhadap perkara ini, tersangkanya inisialnya SG, paling tidak yang kami ketahui ada 3 LP yang selesai. Jadi yang bersangkutan melakukan kejahatannya tidak hanya satu kali saja,” ujar Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar, dalam konferensi pers, Rabu (31/5/2023).
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang dicuri. Seperti dua unit motor, satu mesin gerinda dan satu mesin bor listrik. Barang bukti tersebut, menurut Kapolres, sempat dijual kepada orang lain.
Kapolres juga membeberkan, saat pelaku melakukan aksinya, ada yang disertai dengan pengancaman terhadap korbannya. Saat ini, pelaku mendekam di tahanan Polres Tarakan untuk diproses hukum. (jkr)
Discussion about this post