• Beranda
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
    • Akhirnya, 33 Dusun Terpencil Sulawesi Selatan Dilistriki PLN, Menyala 24 Jam!
  • Terms And Conditions
Jendela Kaltara
  • Home
  • Nasional
    Sukses di Trade Expo Indonesia 2026, UMKM Binaan BI Kaltara Amankan Kontrak Ekspor Rp1,12 Miliar

    Sukses di Trade Expo Indonesia 2026, UMKM Binaan BI Kaltara Amankan Kontrak Ekspor Rp1,12 Miliar

    Telkom Siapkan Percepatan Buyback untuk Mendukung Nilai Jangka Panjang Pemegang Saham

    Telkom Siapkan Percepatan Buyback untuk Mendukung Nilai Jangka Panjang Pemegang Saham

    SEF 2026: Pembiayaan Syariah Perluas Kapasitas Usaha Produktif

    SEF 2026: Pembiayaan Syariah Perluas Kapasitas Usaha Produktif

    KPwBI Kaltara Sabet Silver Winner AHI 2026

    KPwBI Kaltara Sabet Silver Winner AHI 2026

    Cegah Stunting Sejak Janin, POGI Kaltara dan Pegadaian Periksa Gratis Puluhan Ibu Hamil

    Cegah Stunting Sejak Janin, POGI Kaltara dan Pegadaian Periksa Gratis Puluhan Ibu Hamil

    Pemkab Siapkan Pola Baru Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi dari Seleksi Terbuka Menuju Manajemen Talenta ASN

    Wujud Komitmen Pendidikan Unggulan, Pemkot Tarakan Siapkan Sekolah Transisi dan Hibah Lahan 20 Hektare untuk SNT

    Festival Bulungan Hibot 2026, Upaya Menjaga Warisan Budaya

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    Sukses di Trade Expo Indonesia 2026, UMKM Binaan BI Kaltara Amankan Kontrak Ekspor Rp1,12 Miliar

    Sukses di Trade Expo Indonesia 2026, UMKM Binaan BI Kaltara Amankan Kontrak Ekspor Rp1,12 Miliar

    Telkom Siapkan Percepatan Buyback untuk Mendukung Nilai Jangka Panjang Pemegang Saham

    Telkom Siapkan Percepatan Buyback untuk Mendukung Nilai Jangka Panjang Pemegang Saham

    SEF 2026: Pembiayaan Syariah Perluas Kapasitas Usaha Produktif

    SEF 2026: Pembiayaan Syariah Perluas Kapasitas Usaha Produktif

    KPwBI Kaltara Sabet Silver Winner AHI 2026

    KPwBI Kaltara Sabet Silver Winner AHI 2026

    Cegah Stunting Sejak Janin, POGI Kaltara dan Pegadaian Periksa Gratis Puluhan Ibu Hamil

    Cegah Stunting Sejak Janin, POGI Kaltara dan Pegadaian Periksa Gratis Puluhan Ibu Hamil

    Pemkab Siapkan Pola Baru Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi dari Seleksi Terbuka Menuju Manajemen Talenta ASN

    Wujud Komitmen Pendidikan Unggulan, Pemkot Tarakan Siapkan Sekolah Transisi dan Hibah Lahan 20 Hektare untuk SNT

    Festival Bulungan Hibot 2026, Upaya Menjaga Warisan Budaya

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Jendela Kaltara
No Result
View All Result

Keluarga Andi Hamid Kecewa PN Gugurkan Permohonan Pra Peradilan

Redaksi Jendela Kaltara by Redaksi Jendela Kaltara
24 Mei 2023
0 0
0

Kuasa Hukum Andi Hamid, Mukhlis vRamlan. (foto: IST)

0
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

TARAKAN –    Sidang pra peradilan dengan agenda putusan terhadap perkara kayu ilegal yang dituduhkan kepada Andi Hamid (AM), telah digelar pada Senin (22/5/2023) pukul 15.00 WITA.

Keluarga AMI yang hadir dalam sidang tersebut, berderai air mata. Pasalnya majelis hakim menyatakan permohonan pra peradilan tidak bisa dilanjutkan dan dinyatakan gugur karena pokok perkara sudah masuk teregister ke PN Tarakan.

BacaJuga

Aliansi Ormas Adat Lokal Kembali Datangi Polres Tarakan, Tanyakan Perkembangan Laporan Kasus Dugaan Penistaan Pancasila

27 Agustus 2026

Iwan Setiawan Laporkan MI Dugaan Pencemaran Nama Baik

11 Juli 2026

Pertahankan Hak Atas Tanah di Sungai Bengawan Pemilik Sertifikat akan Ajukan Permohonan Intervensi dalam Perkara PTUN Samarinda

30 Juni 2026

Pihak keluarga menilai tidak ada keadilan terhadap AMI jika dibandingkan pengusaha kayu lainnya yang seprofesi dan sampai saat ini belum ada juga penindakan dari aparat. Kondisi AMI semakin terpuruk karena mengalami sakit.

Buntut dari ketidakadilan yang dialami AMI, ratusan massa datang ke Polres Tarakan untuk menuntut keadilan atas AMI.

Massar selanjutnya bergeser ke PN Tarakan untuk mengawal keadilan dalam upaya pra peradilan bagi AMI. Namun yang diharapkan ternyata tak sesuai harapan.

Tidak hanya keluarga AMI, Kuasa Hukumnya, juga turut kecewa. Karena berdasarkan fakta persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi, termasuk saksi ahli, ia menilai penetapan tersangka AMI, cacat hukum acara pidana. Namun, majelis hakim justru mengugurkan permohonan pra pradilan kliennya.  

“Seluruh pernyataan persidangan menyatakan bahwa penetapan tersangka ini cacat hukum acara pidananya, tidak sah dan harus dibatalkan. Itu fakta persidangan, tidak bisa dibantah, tapi majelis hakim berkutat persoalan gugurnya prapid karena sudah dilimpahkan ke pengadilan,” tuturnya kepada awak media.

Padahal, lanjut Mukhlis Ramlan, hal itu tidak pernah dibahas sebelumnya. Bahkan, ia mengaku, di awal  sudah menyampaikan kepada majelis hakim, bahwa dengan cepatnya proses hukum AMI, mulai dari tahap dua, kemudian di P21-kan hingga dilimpahkan ke pengadilan, terasa ada yang janggal.

Mukhlis Ramlan juga menilai ada indikasi ketidakpastian hukum yang dialami penyidik. Pasalnya kliennya tiga kali diperiksa pasca tersangka. Hal itu dinilai saksi ahli lanjutnya sebagai bentuk ketidakpastian hukum atau bentu keraguan penyidik.

“Kami sampaikan itu dan ahli menyatakan benar. Apalagi kondisi Andi Hamid sedang mengalami radang empedu akut dan harus dioperasi. Maka dengan segala hormat, ketika juga dipaksakan, menurut ahli, masuk dalam kategori kesewanang-wenangan,” tuturnya.

Dengan fakta persidangan yang ada, Mukhlis Ramlan menilai, mestinya permohonan pra peradilan kliennya dibenarkan dan harus batalkan. Namun hakim tunggal memutuskan untuk menggugurkan prapradilan yang diajukan.

“Kalau memang gugur dari awal, sampaikan saja, ngapain kita setiap hari bersidang,” timpalnya.

Meski demikian, Mukhlis Ramlan mengaku apa pun hasilnya, pihaknya tetap melanjutkan sidang perkara yang dimulai pada Kamis.

Terpisah, Abdul Rahman Thalib selaku juru bicara PN Tarakan menjelaskan perkara perkara pra peradilan ini, sebagaimana informasi dari hakim yang bersangkutan, bahwa kurang lebih yang diterima  di PN Tarakan masuk sekitar dua minggu yang lalu.

Namun lanjutnya pada saat itu, si termohonnya tidak hadir. Karena pra peradilan ini sifatnya permohonan, maka mengacu pada hukum perdata, apabila salah satu pihak tidak hadir pada hukum acara perdata pada sidang pertama, maka  kewajiban pengadilan untuk memanggil sekali lagi kepada pihak yang tidak hardir tersebut dalam hal ini terhadap pihak termohon.

“Karena termohon yang tidak hadir saat itu.  Setelah ditunda, maka pada saat pemanggilan yang keduanya atau sidang berikutnya, si termohonnya  hadir. Si termohon hadir sehingga  perkara akhirnya diperiksa dan di saat itulah mulai termohonnya hadir, di situlah  dibaca permohonan pra peradilan. Permohonan pra peradiilan sebagaimana  ketentuan dalam  KUHAP, itu diatur selama  tujuh hari.  Dihitung sejak dibacakannya permohonan, kan begitu,” terangnya.

Kemudian lanjut Abdul Rahman Thalib, setelah acara pembuktian atau kurang lebih sejak 3-4 hari dibacakannya  permohonan, ada pembuktian daripada para pihak baik dari pemohon maupun maupun termohon. Ternyata pada saat pembuktian tersebut, informasi dari hakim bahwa termohon mengajukan bukti yang menyatakan  bahwa perkara pokok sudah diperiksa atau sudah dilimpahkan di PN Tarakan.

“Sekarang, dalam ketentuan KUHAP, mengatur tentang pra peradilan dinyatakan bahwa apabila pra peradilan sudah mulai diperiksa pokok perkaranya di pengadilan maka secara serta merta, sidang  pra peradilan gugur. Kenapa? Karena yang di praperadilan adalah tersangka. Sedangkan, setelah tersangka amsuk  di Pengadilan maka nama tersangka sudah tidak ada lagi dan berubah menjadi terdakwa. Tidak  ada istilah pra peradilan untuk terdakwa,” ujarnya. (jkr)

Tags: #mukhlisramlan#pntarakan

Discussion about this post

  • Muhammad Nasir Ajak Warga Nunukan Nobar Final Indonesia vs Thailand, Jadikan Momentum Silaturahmi dan Pupuk Nasionalisme Perbatasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampil Perkasa Meski Mandiri, Panahan Kaltara Sabet 2 Perunggu di Kejurnas Senior 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukung Program Kemendikdasmen, Disdik Tarakan Luncurkan Aplikasi Siganak Hibot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perumda Tirta Alam Tarakan Kembali Berlakukan Air Bergilir di Tarakan Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukungan Gubernur Zainal Jadi Amunisi Baru, M Nasir Minta Semua Elemen jangan Kendorkan Perjuangan DOB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sukses di Trade Expo Indonesia 2026, UMKM Binaan BI Kaltara Amankan Kontrak Ekspor Rp1,12 Miliar
Tak Berkategori

Sukses di Trade Expo Indonesia 2026, UMKM Binaan BI Kaltara Amankan Kontrak Ekspor Rp1,12 Miliar

by Redaksi Jendela Kaltara
23 Oktober 2026
0

TARAKAN – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Utar(KPwBI Kaltara) terus memperkuat komitmennya dalam mendorong UMKM unggulan daerah untuk naik...

Read moreDetails
Telkom Siapkan Percepatan Buyback untuk Mendukung Nilai Jangka Panjang Pemegang Saham

Telkom Siapkan Percepatan Buyback untuk Mendukung Nilai Jangka Panjang Pemegang Saham

20 Oktober 2026
SEF 2026: Pembiayaan Syariah Perluas Kapasitas Usaha Produktif

SEF 2026: Pembiayaan Syariah Perluas Kapasitas Usaha Produktif

20 Oktober 2026
KPwBI Kaltara Sabet Silver Winner AHI 2026

KPwBI Kaltara Sabet Silver Winner AHI 2026

20 Oktober 2026
IESF 2026: Kuliner Halal Nusantara, Cita Rasa Lokal Berdaya Saing Global

IESF 2026: Kuliner Halal Nusantara, Cita Rasa Lokal Berdaya Saing Global

18 Oktober 2026

Tag

#anggotadprdkaltara #asminlaurahafid #ASN #bankindonesia #bulungan #bupatibulungan #bupatinunukan #bustan #covid-19 #dprdkaltara #gubernurkaltara #hasanbasri #idulfitri #kaltara #kaltaradihati #kapoldakaltara #khairul #konikaltara #kontingenkaltara #kormikaltara #KPwBIprovinsikaltara #nunukan #pemilu2024 #pemkabbulungan #pemkabnunukan #pemkottarakan #pemprovkaltara #pileg #pilkada2024 #pilpres #pjwalikotatarakan #poldakaltara #polisi #polrestarakan #polri #presisi #senatorkaltara #syarwani #tarakan #tarakanhibot #tarakansmartcity #wakilgubernurkaltara #walikotatarakan #yansentp #zainalarifinpaliwang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms And Conditions

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan