NUNUKAN – Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan, Senin (27/3/2023) menindaklanjuti surat dari Dewan Adat Dayak Agabag pada 19 Maret 2023.
RDP dipimpin Wakil Ketua DPRD Nunukan, Saleh, S.E dan Burhanuddin S.HI, M.M, dihadiri anggota DPRD Nunukan, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setkab Nunukan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kepala Bagian Hukum Pemkab Nunukan serta Dewan Adat Dayak Agabag.
Kedatangan Kepala Adat Besar Dayak Agabag dan rombongan untuk menolak Raperda Perudaban atas Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.
Apalagi dengan memasukkan Adat Dayak Tenggalan dalam revisi perda, dinilai tidak relevan. Sebab, bagi Dayak Agabag, Tenggalan juga bagian Dayak Agabag. Artinya, satu orang namun dua nama.
“Ada 10 tanggapan yang kita bawa dari masyarakat Agabag terkait revisi perda ini,” terang Robert, perwakilan dewan adat dayak agabag atau juru bicara dalam hearing tersebut.
Dia meminta pemerintah daerah memberikan solusi yang baik. Begitu juga seluruh masukkan dan tanggapan dari Adat Dayak Agabag bisa dijadikan pertimbangan.
“Kami siap berdialog, berdiskusi dengan baik dengan pemerintah, termasuk adat yang mengaku Tenggalan,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Nunukan, Saleh mengatakan kesimpulan rapat ini akan dibahas di tingkat pemerintah.
“Semua tanggapan dan masukan dari Agabag tentu kita tampung dan bahas di pemerintah. Kemungkinan kita jadwalkan akan pertemukan terkait Tenggalan dan Agabag,” pungkasnya. (ist)
Discussion about this post