TARAKAN – Menjelang tutup tahun 2022, Badan Narkotika Nasional Indonesia (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) memusnahkan 15.849,17 gram atau 15,8 kilogram narkotika jenis sabu.
Pemusahan dilakukan di Kantor BNNP Kaltara di Tarakan, Jumat (23/12/2022). Sedikit berbeda dari giat sebelumnya, kali ini awak media mendapat kesempatan turut memusnahkan.
“Barang bukti yang akan kita musnahkan terdiri dari tiga laporan,” ujar Kepala BNNP Tarakan Brigjen Pol Rudi Hartono.
Sebelum dimusnahkan, petugas Labkesda Tarakan mengecek kandungannya yang positif mengandung metamfetamin. Kemudian dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang telah disiapkan. Namun beberapa gram disisihkan untuk barang bukti di persidangan.
Ia menjelaskan bahwa pemusnahan ini dilaksanakan sebagai wujud keterbukaan, karena barang bukti ini rentan disalahgunakan.
Rudi Hartono mengakui peredaran narkotika yang masuk melalui Kaltara, cukup besar. Ia mencontohkan, dalam teori ukuran nasional, rata-rata pengungkapan 1:7. Namun, berbeda di Kaltara.
“Kalau di Kaltara saya bilang 1:12, 1 ketangkap, 11 lolos,” tuturnya.
Dibeberkan, sejak Januari hingga Agustus 2022, BNNP bersama Polda Kaltara telah mengungkap sejumlah kasus narkoba dengan total barang bukti mencapai 134 kilogram.
Sepanjang Agustus hingga sekarang, juga diungkap lagi sejumlah perkara yang beratnya mencapai puluhan kilogram. Sehingga diperkirakan totalnya 200 kilogram.
Namun, ia perkirakan masih ada narkoba yang lolos ke daerah tujuan. Seperti Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah. Jika diperkirakan mencapai 600 kilogram.
Jenderal polisi bintang satu ini tidak pungkiri, bisnis barang haram ini menggiurkan. Sebagai gambaran, di Samarinda untuk harga 1 gram sabu mencapai Rp 3,5 juta. Dengan demikian jika beratnya mencapai 600 kilogram, nilainya mencapai Rp 1 triliun lebih.
Sementara itu, Rudi Hartono mengakui ada beberapa kasus yang diungkap tapi tidak dipublikasikan. Bukan tanpa alasan. Pihaknya masih membidik bandar narkoba yang prosesnya memakan waktu.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan di antaranya berasal dari pengungkapan perkara pada 2 November 2022 sekira pukul 12.35 WITA di Jalan Aki Balak, RT 20, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat.
Dari perkara itu, tim BNNP Kaltara mengamankan satu tersangka inisial BM dan barang bukti 43 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat 10,91 gram. Namun dalam pemusnahan kemarin, dimusnahkan hanya 5,92 gram. Sisanya untuk keperluan di persidangan.
Perkara lainnya yakni pada 22 November 2022 sekira jam 18.15 WITA di halaman Parkir Hotel Bodhi Jalan Cempedak, Tanjung Selor, Bulungan.
Dari perkara ini, tim BNNP menangkap 2 tersangka inisial HR dan MI bersama barang bukti sabu sebanyak 12 bungkus plastik berisi sabu seberat 11.830,44 gram atau 11,8 kilogram.
Namun, dalam pemusnahan kemarin dimusnahkan 11.826,44 gram. Sisanya, 6 gram, disisihkan untuk keperluan barang bukti dipersidangan.
Satu perkara lagi yakni pada 17 November 2022 sekira pukul 07.10 WITA di Pelabuhan Somel Jalan Usman Harun RT 01, Dusun HB, Desa Sungai Pancang, Sebatik, Nunukan.
Dalam perkara ini tim mengamankan dua perempuan inisial II dan MF bersama barang bukti 4 bungkus plastik teh hijau berisi sabu seberat 2.004.55 gram atau 2,04 kilogram. Namun dalam pemusnahan kemarin, disisihkah 1 gram untuk barang bukti di persidangan. (jkr)
Discussion about this post