TARAKAN – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) kembali merilis capaian kinerja Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk triwulan III tahun 2022 di Bumi Benuanta.
Konferensi pers yang berlangsung di ruang pertemuan Kantor Bea Cukai Tarakan, Selasa (1/11/2022), dihadiri Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kaltara Wahyu Prihantoro, Kepala KPPBC Tarakan Minhajuddin Napsah dan Kepala KPP Tarakan Gerrits P. Tampubolon.
Hadir juga Kepala KPP Tanjung Redeb Mu’alif, Kepala Bidang PPA II Kanwil DJPb Provinsi Kaltara Adi Widyandana, Kepala Seksi PKN, KPKNL Tarakan Chusaeri dan Kepala Seksi KIP, KPPBC Nunukan Sri Hardiwiyatno.
“Karena APBN ada penerimaan dan belanja, mau tidak mau kita sampaikan kinerja penerimaan maupun belanja. Kita coba bagaimana strategi APBN menjadi stimulus, betul-betul bahwa penerimaan bisa teroptimalisasi, yang tujuannya bukan berarti kita hanya memperbanyak penerimaan negara, namun banyaknya penerimaan negara itu kita himpun dari masyarakat Kaltara mencerminkan bahwa perekonomian Kaltara semakin baik,” ujar Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kaltara Wahyu Prihantoro dalam sambutannya.
Dalam rilis Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kaltara, dijelaskan bahwa APBN 2022 ditujukan untuk meneruskan dukungan terhadap pemulihan ekonomi dan reformasi struktural yang tetap responsif, antisipatif dan fleksibel, dalam menghadapi ketidakpastian.
Kinerja ekonomi tahun 2022 akan ditopang oleh keberhasilan program penanganan Covid-19, pulihnya konsumsi masyarakat, investasi dan juga perdagangan internasional.
Adapun realisasi APBN untuk penerimaan negara, untuk penerimaan pajak secara nasional sampai dengan triwulan III tahun 2022 sebesar Rp 1.542.6 triliun atau 86,5 persen dari target yang ditetapkan.
Sementara capaian penerimaan pajak netto di Kaltara sebesar Rp 1.753,1 miliar (96,45 persen dari target Rp 1.817,6 miliar).
Beberapa capaian terkait penerimaan pajak di Kaltara antara lain, penerimaan pajak bruto tumbuh 30,61 persen (yoy), menjadi sebesar Rp 1.846.38 miliar.
Sedangkan jumlah pengembalian pajak turun 34,55 persen (yoy), menjadi sebesar 93,27 miliar, serta penerimaan pajak netto tumbuh 37,91 persen, dari sebesar Rp 1.271,15 miliar menjadi Rp 1.753.1 miliar pada tahun 2022.
Selanjutnya, rasio kepatuhan pelaporan SPT tahunan di Kaltara sebesar 112,21 persen, dengan jumlah pelaporan sebanyak 87.189 SPT tahunan dari 77.702 wajib pajak terdaftar wajib SPT.
Sebagai bagian dari pelaksanaan administrasi perpajakan di Kaltara, pada tahun 2022 juga dilaksanakan kegiatan pengawasan berupa peningkatan kerja sama dengan Pemerintah Daerah dan SKPD dalam rangka optimalisasi pemanfaatan data, pengawasan bersama, kewajiban pajak pusat dan daerah serta peningkatan pelaksanaan kewajiban perpajakan.
Pada tahun 2022, Ditjen Pajak menerapkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dengan jangka waktu pelaksanaan mulai 1 Januari sampai 30 Juni. Peserta PPS tingkat nasional tercatat sebanyak 247.935 wajib pajak dengan realisasi penerimaan pajak Rp 61,01 triliun. Adapun wilayah Kaltara, peserta terdata sebanyak 651 wajib pajak dengan relaisasi Rp 178,51 miliar.
Pada sektor lain, Bea dan Cukai telah merelaisasikan pendapatan sebesar 113,78 persen dari target penerimaan Rp 14,28 miliar. Diperoleh dari bea keluar sebesar Rp 1,37 miliar, denda pabean Rp 260,25 juta, cukai Rp 31,2 juta dan denda cukai sebesar Rp 62,4 miliar.
“Di tahun 2022, sampai dengan periode triwulan ke-III sudah mencapai target 113,78 persen. Dari sisi nominal, untuk target, terjadi peningkatan signifikan, sebelumnya tahun lalu ditargetkan Rp 5,52 miliar, di tahun 2022 ini, untuk target tahunan sebesar Rp 6 miliar,” beber Kepala Bea Cukai Tarakan Minhajuddin Nafsah.
Penerimaan bea keluar didominasi oleh produk kelapa sawit, utamanya CPO dan CPKO. Namun kenaikan tarif bea keluar yang cukup tinggi beberapa bulan terakhir dan larangan ekspor CPO serta turunannya, berpengaruh pada berkurangnya ekspor komoditas tersebut dan penerimaan bea keluar sampai dengan triwulan III.
“Di sisi realisasi, di tahun 2022 sedikit tertekan, karena dari sektor bea keluar, andalan penerimaan kami Bea Cukai Tarakan, didominasi oleh sektor pungutan bea keluar dalam hal ini ada CPO dan kayu olahan,” bebernya dalam konferensi per tersebut.
Dalam rangka menjaga iklim berusaha yang kondusif dan melindungi masyarakat perbatasan dari peredaran barang ilegal yang dapat berdampak negarif bagi kesehatan masyarakat dan perekonomian, Kantor Bea Cukai Tarakan dan Ununkan sampai dengan triwulan III telah melakukan penindakan atau pencegahan barang ilegal.
Meliputi minuman mengandung etil alcohol (MMEA), BKC hasil tembakau (BKC HT), serta narkotika, psikotropika dan precursor (NPP), dengan nilai barang mencapai lebih dari Rp 260 miliar.
Sementara itu, sampai dengan triwulan III, pungutan negara atas pajak dalam rangka impor atau PDRB serta pajak dalam rangka ekspor mengalami peningkatan signifikan. Jika tahun 2021 sebesar Rp 132,82 miliar, maka hingga triwulan tahun 2022 naik menjadi Rp 266,31. (jkr)
Discussion about this post