TARAKAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) akan memeriksa 50 agen kapal yang bermitra dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan.
Ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari perkara dugaan gratifikasi yang sedang ditangani Ditreskrimsus Polda Kaltara. Perkara ini menyeret salah satu oknum pegawai KSOP Tarakan inisial IS.
“Setelah kita lakukan penahanan, minggu ini kita melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap 50 agen kapal,” ujar Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya melalui Direskrimsus Kombes Pol Hendy F Kurniawan kepada awak media, belum lama ini.
Selain agen kapal, pihaknya juga akan meminta keterangan lagi dari sejumlah staf KSOP Tarakan terkait status kepegawaian oknum tersebut dan sebagainya.
Yang bersangkutan sendiri, menurut perwira menengah Polri melati tiga ini, akan dijerat pasal gratifikasi dan pemerasan. Perkara ini bermula dari diterimanya laporan beberapa agen kapal terkait adanya dugaan pemaksaan untuk memberikan sejumlah uang untuk penerbitan warta kedatangan dan surat persetujuan berlayar. Agen kapal harus menyerahkan sejumlah uang terlebih dulu, baru diterbitkan.
“Ini yang membuat para angkutan jasa kapal resah. Karena ketika ada pungutan di jasa angkutan kapal pasti akan menimbulkan cost sendiri terhadap angkutan,” bebernya.
Efek dominonya, lanjut Hendy, berdampak pada inflasi. Karena harga-harga barang di daerah Kaltara akan ikut naik dampak pungutan yang dibebankan kepada masyarakat sebagai penikmat dari harga-harga barang.
Berdasarkan laporan dari beberapa agen kapal, uang yang dipasang oknum tersebut, berpariasi, tergantung dari jumlah muatan.
“Salah satu contoh yang memuat tiang pancang dari perusahaan BUMN diminta Rp 200 juta yang kita lakukan pemantauan dan penindakan,” bebernya.
Sedangkan dari barang bukti yang disita hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT), pihaknya mengamankan tiga amplop dengan total uang Rp 35 juta.
Selain itu, dari hasil penggeledahan, pihaknya juga mengamankan uang lebih dari Rp 40 juta, termasuk beberapa jam tangan yang masih di cek terkait merek dan keasliannya.
Meskipun pihaknya melakukan penggeledahan di Kantor KSOP Tarakan, namun dipastikan Hendy, tidak mengganggu proses pelayanan di kantor tersebut.
Saat ini, tersangka sudah ditahan di Rutan Mako Polda Kaltara sejak Jumat pekan lalu hingga 20 hari ke depan. (jkr)
Discussion about this post