TARAKAN – Dua buronan Polres Tarakan inisial BG dan RM, berhasil ditangkap saat melarikan diri ke Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim).
Keduanya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), diamankan saat sedang mengendarai mobil travel di Bumi Batiwakkal, Jumat (30/9/2022).
Mereka ditangkap atas dua laporan korban. Yakni H. Sulaiman terkait dugaan penipuan terhadap dirinya, serta penaniayaan terhadap Bakri pada Minggu (23/9/2022).
Kedua buronan tersebut telah mendekam di Rutan Polres Tarakan dan sedang menjalani proses hukum.
“Diamankan di Berau tanggal 30 (November),” ujar Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia kepada awak media, Selasa (4/10/2022).
Untuk dapat menangkap pelaku, ditambahkan Kasat Reskrim Iptu Muhammad Aldi, pihaknya bekerja sama dengan Unit Jatanras Direktorat Kriminal Umum Polda Kaltara dan Polres Berau. Tersangka diamankan saat proses pelarian bersama keluarganya menggunakan travel menuju Berau.
“BG dan RM kami amankan pada saat itu sudah membawa barang-barangnya semua yang ada di Tarakan, memang diam mau bergeser ke Berau. Di pertengahan perjalanan dilakukan razia, dilakukan penangkapan secara langsung oleh personel dari Polres Berau dan juga dari direktorat kriminal umum,” beber Muhammad Aldi.
Tersangka sendiri sempat mengelak sangkaan aparat. Namun mereka akhirnya mengakui setelah aparat memperlihatkan foto DPO Polres Tarakan.
“Yang bersangkutan akhirnya mengakui itu merupakan dia,” ungkapnya.
Tersangka sendiri diduga menipu H. Sulaiman dengan modus akan menjual udang kering. Namun setelah diberikan uang panjar Rp 3 juta, udang kering tidak diberikan, justru tersangka melarikan diri.
Kasus lainnya, tersangka dilaporkan oleh Bakri atas penganiayaan yang dilakukan tersangka. Berawal hilangnya motor pada Minggu (23/9/2022) sekira pukul 13.50 WITA, hasil pencarian mendapatkan BG dan RM mendorong motor dengan ciri-ciri milik korban.
Saat Bakri menemui dan menegur, BG merasa tidak terima dan langsung memukul dengan tangan kanan yang mengenai gigi. Korban pun keberatan dan melaporkan ke Polres Tarakan.
Pihaknya sendiri masih mendalami kemungkinan keterlibatan kedua tersangka dalam kasus lainnya. Pasalnya, pihaknya juga menerima sejumlah laporan terkait pencurian handphone dan motor.
“Saat ini itu masih kami coba dalami karena saat ini menjadi fokus utama kami terkait dengan pengembangan kepada tindak pidana lainnya, khususnya yang memang meresahkan di masyarakat terkait dengan tindak pidana pencurian,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman 2 tahun penjara dan Pasal 378 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KHUP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (jkr)
Discussion about this post