TARAKAN – Aparat kembali menggagalkan masuknya barang-barang impor ilegal yang masuk melalui jalur laut. Barang tak bertuan berisi 10 koli kosmetik dan 43 koli ikan layang itu berasal dari Tawau, Malaysia dan Filipina.
Patroli Kantor Bea Cukai Tarakan bersama Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) yang menangkapnya pada Rabu (26/10/2022) saat telah kapal telah memasuki perairan Tarakan, setelah berlayar dari Sebatik, Nunukan.
“Patroli bersama, dari Bea Cukai ini mendapatkan informasi bahwa akan ada termasuk, kita koordinasi, saling cegat di sana sini, ternyata berpapasannya ketemu sama kapal Bea Cukai, sesuai dengan ciri-ciri yang diduga dengan informasi,” ujar Direktur Polairud Polda Kaltara Kombes Pol Bambang Wiriawan dalam keterangan persnya di markasnya, Jumat (28/10/2022).
Dari hasil pemeriksaan ditemukan 43 koli ikan Layang (Genus Decapterus) tanpa dokumen. Namun, di bawah tumpukkan ikan ditemukan juga 10 koli kosmetik berbagai jenis.
Karena tak bertuan, temuan itu diserahkan ke Direktorat Polairud Polda Kaltara untuk dimusnahkan. Belakangan, aparat mencurigai seorang dengan isinial N yang diduga mengirim barang.
“Kalau untuk penyelidikkannya, kami nanti akan gabungan dengan Bea Cukai mencari inisial N,” ungkap perwira menengah kepolisian ini.
Adapun terhadap nakhoda dan AKB kapal, aparat tidak menahan. Karena kapal mereka hanya mengangkut barang tersebut yang kebetulan mau berlayar dari Sebatik ke Tarakan.
“Dia hanya ekspedisi. Bayangannya dia, mau pulang ke Tarakan, diangkut, dia dibayar. Dia tidak tahu isinya apa, yang N yang suruh,” ungkapnya.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Tarakan T.R. Yogaswara menambahkan penangkapan ini bermula dari informasi yang dihimpun tim intelijen pihaknya, bahwa akan ada kapal yang rencananya mengangkut barang-barang ilegal dari Sebatik menuju Tarakan.
Pada Tanggal 26 Oktober Pukul 19.20 WITA, tim patroli Bea Cukai Tarakan dengan menggunakan kapal patroli BC15024, menemukan speedboat dengan ciri-ciri sebagaimana informasi, memasuki perairan Tarakan.
“Kita melakukan patroli pakai kapal Bea Cukai 1502. Pada saat patrol itu ketemulah speedboat ini, ciri-cirinya sama, kemudian kita memberikan isyarat kepada mereka untuk berhenti, tapi malah nambah kecepatan, akhirnya kita kejar dan ketangkap,” ungkapnya kepada awak media.
Saat dilakukan pemeriksaan, speedboat dengna ABK 4 orang tersebut tidak dilengkapi dokumen kapal maupun dokumen muatan barang. Selanjutnya tim berkoordinasi dengan Direktorat Polairud Polda Kaltara dan diputuskan speedboat tersebut dibawa ke Mako Polairud Polda Kaltara untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.
Dari tampak depan, menurut Yoga sapaan akrabnya- hanya terlihat kemasan rapi berisi ikan layang. Namun berkat kejelian tim pemeriksa, di bawah tumpukkan ikan terdapat 10 koli kosmetik.
“Kita menermukan ternyata ada koli yang isinya bukan ikan. Karena di laut enggak bisa dilakukan pemeriksaan, akhirnya kita bawa ke sini (Mako Polairud). Kita lakukan pemeriksaan mendalam dan kami juga kumpulkan informasi sebetulnya awal ini membawa bukan ikan atau kosmetik, tapi narkotika dan minuman keras,” bebernya.
“Cuma enggak ada setelah sampai di sini, untuk kosmetik kita lakukan X-ray. Alhamdulillah clear,” tuturnya lagi.
Dari temuan ini, dari unsur kepabeanan, menurut Yoga, tidak memenuhi unsur pelanggaran. Karena itu, pihaknya menyarahkan penanganannya kepad Polairud Polda Kaltara, serta berkoordinasi dengan Badan POM dan BKIPM Tarakan. (jkr)
Discussion about this post