TARAKAN – Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Tidung (KTT) Sri Jahasniah mengapresiasi digelarnya sosialisasi Kebijakan Dana Alokasi Umum (DAU) Berdasarkan Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
Mewakili unsur pimpinan DPRD KTT, Sri Jahasniah hadir dalam pembukaan yang berlangsung di Hotel Galaxy, Tarakan, Kamis (4/8/2022). Sosialisasi dibuka Wakil Bupati KTT Hendrik S.H, M.H.
Melalui sosialisasi, Sri Jahasniah berharap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah KTT paham dan mengerti akan regulasi tentang HKPD.
“Mereka harus paham, harus mengerti dengan Undang Undang yang baru ini. Makanya disosialisasikan supaya mereka bisa menyebarkan ke bawahnya,” harap Sri Jahasniah.
Dari sambutan Wakil Bupati KTT Hendrik S.H, M.H, Undang Undang HKPD yang menggantikan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, bertujuan untuk menciptakan alokasi pemberdayaan nasional yang efektif dan efisien serta mengatur tentang tata kelola hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang adil, selaras dan akuntabel.
Undang-Undang HKPD diharapkan dapat mewujudkan pemerataan layanan publik dan kesejahteraan masyarakat dalam penguatan desentralisasi fiskal di Indonesia. Upaya reformasi yang dilakukan tidak sekadar dari sisi fiskal, responsive, alokasi, namun juga bagaimana memperkuat belanja daerah agar lebih efisien, fokus dan sinergi dengan pemerintah pusat. (jkr)
Discussion about this post