TANJUNG SELOR – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 47 kilogram di Patok 3 Perbatasan Indonesia – Malaysia, Kelurahan Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah, Nunukan, Rabu (20/7/2022).
Aparat mengamankan 3 pelaku dengan peran berbeda. Yakni IH (32) sebagai orang yang mengatur perjalanan kurir dan memastikan paket sampai ditujuan, ND (38) sebagai kurir yang membawa paket dari Tawau, Malaysia, ke Bambangan, Nunukan, Indonesia.
Satu pelaku lainnya inisial AH (42) sebagai kurir yang membawa paket dari Nunukan menuju Pare-pare dengan kapal Pelni untuk dibawa ke Sulawesi Tengah.
“Pelaku yang berhasil diamankan sebanyak 3 orang dengan peran yang berbeda,” ujar Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya dalam konferensi persnya di Mako Polda Kaltara, Tanjung Selor, Bulungan, Kamis (21/7/2022).
Jenderal polisi bintang dua ini menjelaskan lebih rinci perang masing-masing pelaku. Awalnya IH dan ND mendapat tawaran dari seseorang inisial GZ di Tawau, Malaysia, untuk mengamankan paket diketahui berisi narkotika, guma dibawa ke Indonesia melalui dermaga Bambangan, Sebatik, Nunukan, dilanjutkan ke Palu, Sulawesi Tengah.
“Dalam proses pengiriman tersebut ND bertugas bertugas membawa paket narkotika dari Tawau, Malaysia, hingga sampai Bambangan, Sebatik, Nunukan. Kemudian pengiriman dilanjutkan oleh pelaku inisial AH, dari Nunukan rencana dibawa ke Palu dengan menaiki kapal Pelni tujuan Pare-pare,” bebernya.
“Untuk mengelabui petugas, sabu tersebut dikemas dalam paket teh dan dimasukkan di dalam karung, seolah-olah seperti barang bawaan seperti biasa,” lanjutnya.
Selanjutnya, para pelaku tidak mengetahui paket tersebut diserahkan kepada siapa. Tugas mereka hanya membawa masuk ke Indonesia hingga masuk ke Palu. Nanti setelah barang tiba di Palu baru akan diberitahukan kepada siapa diserahkan.
Untuk membawa barang haram tersebut sampai tujuan, ketiga pelaku dijanjikan upah sebesar RM 500.000 atau setara dengan Rp 1,62 miliar, dengan cara dibayar setelah narkotika tiba di Palu.
Aparat dari Polda Kaltara berhasil menangkap terlebih dulu ND setelah berhasil masuk ke Indonesia melalui jalur lintas tradisional Indonesia – Malaysia.
“Ini bukan jalur resmi, jadi jalur tradisional Indonesia – Malaysia, tepatnya di titik patok 3, pada pukul 10.45 WITA,” bebernya.
Sebelum ditangkap, NB masuk ke Indonesia dengan membawa barang 5 karung yang awalnya diakui berisi sembako. Namun, setelah diperiksa petugas didapati karung tersebut berisi narkotika jenis sabu yang dikemas paket teh.
Setelah menangkap NB, petugas melakukan pengembangan dan didapatkan pelaku lainnya IH dan AH. Keduanya diamankan di Nunukan pada pukul 19.00 WITA.
“Pasal yang dikenakan adalah Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling tidak 5 tahun penjara dan paling tinggi maksimal hukuman mati,” tegasnya. (jkr)
Discussion about this post