TARAKAN – Kepolisian Daerah (Polda) Kaltara telah menyelesaikan pemeriksaan 17 container berisi pakaian bekas di tempat penampungan peti kemas Pelabuhan Malundung, Tarakan, Minggu (8/5/2022).
Container-container tersebut ditahan atas dugaan kasus bisnis pakaian bekas ilegal yang sedang ditangani Polda Kaltara, diduga melibatkan polisi aktif Briptu HSB.
Pemeriksaan dilakukan untuk membuktikan indikasi adanya narkoba dalam container tersebut berdasarkan alat bukti petunjuk yang didapat tim.
Butuh beberapa hari bagi tim khusus yang dibentuk Polda Kaltara untuk memeriksa. Penggeledahan dilakukan secara bertahap dimulai sejak Kamis (5/5/2022), dan pada Minggu (8/5/2022), diperiksa lima container tersisa.
Untuk memudahkan pencarian, tim dibantu anjing pelacak dari Unit K9 Bea Cukai Tarakan dan Polda Kaltim. Hasilnya, tidak ditemukan adanya narkoba di dalam.
“Telah dilakukan pengecekkan terhadap 5 kontainer terakhir dengan bantuan K9 Bea Cukai dan K9 dari Polda Kaltim. Hasilnya belum ditemukan adanya indikasi dari sabu dalam ballpress,” ujar Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) AKBP Hendy F Kurniawan, usai penggeledahan.
Meski demikian, ia tidak menyerah begitu saja. Karena berdasarkan alat bukti petunjuk hasil penggeledahan yang ditemukan, Hendy memperkirakan ada indikasi yang bersangkutan berkomunikasi terkait pengiriman sabu dalam container.
“Makanya kita intens kan untuk membuktikan adanya dugaan tersebut. Hari ini kita hasilnya belum menemukan. Tapi tidak menutup kemungkinan kita akan meminta bantuan dari Direktorat IV narkoba untuk membantu kita dengan peralatannya untuk melakukan scanning terhadap 17 container tersebut,” ungkapnya.
Namun, perwira menengah kepolisian berpangkat melati dua ini belum memastikan kapan dilaksanakan. Pihaknya saat ini masih fokus pada rencana penyidikkan dugaan tindak pidana Undang-Undang Perdagangan, Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (jkr)
Discussion about this post