TARAKAN – Pasca ditugaskan mengelola sejak awal tahun 2022, upaya memaksimalkan potensi retribusi parkir tepi jalan terus dilakukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tarakan Aneka Usaha.
Di antaranya dengan melakukan penertiban juru parkir liar. Bekerja sama kepolisian, Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tarakan, razia digelar di sejumlah titik parkir di Tarakan, Sabtu (5/2/2022).
Dari hasil kegiatan, aparat menertibkan 5 petugas parkir yang tidak terdaftar sebagai juru parkir di Perumda Tarakan Aneka Usaha.
Namun mereka hanya mendapatkan pembinaan dan disarankan untuk mendaftar di Perumda Tarakan Aneka Usaha untuk dibina.
“Sementara yang kita amankan 5 orang. Tapi kita bina saja. Target masih banyak, mungkin kita tidak menyisir keseluruhan, mungkin mereka juga nanti bisa menyampaikan kepada rekan-rekannya yang merasa belum terdaftar, dia kita sarankan, kita imbau untuk mendaftar di perumda,” ujar Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia melalui KBO Shabara Ipda Edi Sudarto, ditemui awak media usai kegiatan.
Selain itu, pihaknya juga mendapatkan adanya juru parkir yang masih menggunakan karcis tahun 2020. Padahal, sudah tidak berlaku.
“Masih pakai tahun 2020, sudah tidak berlaku tapi masih digunakan,” tuturnya.
Ia menegaskan kepolisian siap memback up kegiatan razia jika memang ada permintaan dari Perumda Tarakan Aneka Usaha selaku pengelola. Menurutnya, kegiatan ini digelar atas permintaan Perumda Tarakan Aneka Usaha. (jkr)
Discussion about this post