TARAKAN – Aparat gabungan kembali berhasil menggagalkan penyelundupan sabu yang masuk ke Indonesia melalui Bandar Udara (Bandara) Juwata Tarakan.
Diduga sabu seberat 8,2 kilogram lebih, digagalkan petugas saat hendak dibawa pelaku menuju Palu Sulawesi Tengah, Jumat (11/2/2022) sekira pukul 11.30 WITA.
“Barang buktinya estimasi kita timbang dengan timbangan yang ada kurang lebih 8.238 gram (8,238 kg),” ujar Komandan Komando Distrik Militer (Kodim) 0907/Tarakan Letkol Inf Reza Fajar Lesmana, Jumat (11/2/2022).
Dijelaskan bahwa barang haram tersebut diamankan di bagasi pesawat. Hal itu diketahui setelah petugas gabungan terlebihdulu mengamankan pelaku.
Namun, Reza Fajar Lesmana enggan membeberkan lebih lanjut proses lolosnya sabu tersebut dari pengamatan petugas di bandara hingga berhasil masuk di bagasi pesawat. Reza Fajar Lesmana menyerahkannya kepada BNNP Provinsi yang berwenang melakukan penyidikkan.
Yang ia ketahui barang haram itu dibungkus dalam 8 bungkus plastik bening yang dibagi tiga paket. Di antaranya ada yang disimpan di dalam tas ransel warna hitam, ada juga yang dikemas di dalam kotak.
“Awalnya ini dikemas dalam satu tas ransel warna hitam ini, dalam tiga paketan. Ada yang dalam kotak, kemudian ada yang dua bungkus terpisah sendiri,” bebernya dalam konferensi pers didampingi Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia dan Kabid Pemberantasan BNNP Kaltara AKBP Deden Andriana.
Rencananya barang diduga sabu itu dibawa ke Sulawesi Tengah, Palu menggunakan pesawat Lion Air dari Tarakan transit Makassar dan lanjut ke Palu.
Menurutnya, proses pengamanan terduga dengan barang bukti ini tidak hanya dilakukan personel dari Kodim 0907/Tarakan saja, tapi juga melibatkan satgas pengamanan bandara seperti Avsec dan Lanud Anang Busra Tarakan, serta dibantu anggota BNNP Kaltara maupun kepolisian.
“Inilah tugas kita, perlu sinergi dari seluruh instansi baik BNN, kemudian dari Polri, TNI, seluruh pihak yang ada untuk sama-sama kita membantu pemerintah dalam rangka mengantisipasi peredaran narkoba,” tuturnya.
Kasus ini telah diserahkan pihaknya kepada BNNP Kaltara untuk dilakukan penyidikkan. Selain mengamankan barang bukti diduga sabu, aparat juga mengamankan seorang pelaku dan barang bukti lainnnya seperti uang tunai senilai Rp 4.191.000, handphone dan barang bukti lain.
Disamping itu, petugas juga melakukan tes urine terhadap pelaku. Hasilnya pelaku positif mengandung zat methamphetamine. (jkr)
Discussion about this post