• Beranda
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
    • Akhirnya, 33 Dusun Terpencil Sulawesi Selatan Dilistriki PLN, Menyala 24 Jam!
  • Terms And Conditions
Jendela Kaltara
  • Home
  • Nasional

    KONI Berlakukan Wajib KTP Kaltara. Sanksi Diskualifikasi Menanti bagi Atlet dan Cabor yang Ketahuan

    PT Pertamina Hulu Mahakam Selamatkan Tujuh Nelayan Terombang-ambing Dua Hari di Selat Makassar

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

    Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional

    KONI Berlakukan Wajib KTP Kaltara. Sanksi Diskualifikasi Menanti bagi Atlet dan Cabor yang Ketahuan

    PT Pertamina Hulu Mahakam Selamatkan Tujuh Nelayan Terombang-ambing Dua Hari di Selat Makassar

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

    Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Jendela Kaltara
No Result
View All Result

Box Styrofoam Berisikan Ikan Tuna, Setelah Diperiksa Ditemukan 2,8 Kilogram Sabu dan 37 Tablet Extacy

Redaksi Jendela Kaltara by Redaksi Jendela Kaltara
17 Des 2021
0 0
0
Box Styrofoam Berisikan Ikan Tuna, Setelah Diperiksa Ditemukan 2,8 Kilogram Sabu dan 37 Tablet Extacy

Barang bukti sabut dan pil extacy dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air. (foto: jendelakaltara.co)

0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus yang dilakukan pihaknya.

Dalam kasus yang diungkap pada 27 November lalu, BNNP Kaltara menggagalkan penyelundupan 2.857.69 gram atau 2,8 Kilogram dan 37 tablet extacy. Turut diamanakan juga tiga tersangka.  

BacaJuga

Polres Tarakan Musnahkan 796 Gram Sabu Hasil Pengungkapan Tiga Perkara

19 April 2026

Segera Proses Pemusnahan Barang Bukti Ballpress, Proses Hukum Tunggu Ditemukan Pelakunya

14 April 2026

Kodaeral XIII Gagalkan Dugaan Penyelundupan 11 Karung Ballpress, Pemilik Masih Dicari

13 April 2026

Namun dalam pemusnahan yang dilakukan di halaman Kantor BNNP Kaltara di Tarakan, Kamis (16/12/2021), sebanyak 2,835 kilogram sabu dan 34 pil extacy yang dimusnaskan. Sisanya dijadikan barang bukti dipersidangan. Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan barang bukti ke dalam air lalu dibuang di toilet.  

Kepala BNNP Kaltara Brigjen Pol Samudi dalam konferensi persnya disela acara membeberkan kasus ini diungkap pada 27 November lalu.

Berawal dari informasi yang diterima Tim Berantas BNNP Kaltara bahwa akan ada seseorang yang akan membawa narkoba dari Tarakan menuju Sulawesi dengan kapal Pelni.

Tim Berantas BNNP Kaltara menindaklanjuti informasi itu dengan menggandeng Bea Cukai Tarakan untuk melakukan penyelidikkan. Hasilnya dicurigai sebuah rumah di RT 22 Kelurahan Karang Anyar Pantai yang diduga tempat menyimpan sabu.

“Pada pukul 18.00 WITA, tim bersama dari Bea Cukai ini kemudian melakukan penggeledahan sebuah rumah yang diduga rumah ini adalah tempat untuk melakukan penyimpanan barang bukti narkoba tersebut,” beber Samudi kepada awak media.

Saat mendatangi rumah tersebut petugas menemukan dua pelaku inisial RH dan HD. Akan tetapi HD sempat berusaha melarikan diri. Setelah keduanya diamankan, petugas melakukan penggeledahan di rumah itu disaksikan ketua RT setempat.

“Pada saat melakukan penggeledahan, tim ini mendapatkan ada kotak styrofoam yang dibungkus menggunakan karung. Setelah styrofoam ini dibuka ternyata di atasnya itu ikan beku Tuna. Setelah dibuka ada 3 bungkus dengan plastik bening. Setelah dilakukan pemeriksaan secara detail ternyata isinya adalah narkoba jenis sabu dan extacy,” tuturnya.

Petugas kemudian menginterogasi pelaku dan memperoleh informasi bahwa HD mendapat perintah dari inisial PP. Tim kemudian bergerak ke rumah yang disebutkan pelaku pada malam hari untuk mencari keberadaan PP.

Betul saja, PP yang bersembunyi di Jalan Rajawali RT 01 Kelurahan Karang Harapan, berhasil diamankan petugas. Peran PP juga diakui kedua pelaku sebelumnya.

“PP kita lakukan interogasi, keterangan yang didapatkan pelaku atas nama PP ini bahwa yang memerintahkan seseorang yang ada di Lapas Gowa. Ini masih kita lakukan pengembangan,” ungkapnya.

Terhadap perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 132 ayat (2), subsider pasal 112 jo pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 miliar. (jkr)

Tags: #barangbukti#beacukaitarakan#bnnpkaltara#kasusnarkoba#pemusnahan#pilextacy#sabusabu#terancampidana#tersangka

Discussion about this post

  • Kirim 4 Atlet ke Kejurnas Taekwondo Kadet dan Junior, Ketua TI Tarakan Nilai Peluang Fifty-fifty

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tindaklanjuti Uji Petik, Pansus LKPj Bahas Bersama 5 OPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wagub Ajak Perangkat Daerah Perkuat Integritas dan Pengendalian Risiko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atasi Penumpukan Sampah, DPRD Tarakan Harapkan Pemkot Perluas Landfill TPAS Juata Kerikil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Buka KIF 2026, Dorong Investasi Pariwisata dan Hilirisasi di Kaltara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Olahraga

Pengurus Perpani Tarakan Periode 2026-2030 Terbentuk, Libatkan Perwakilan Klub

by Redaksi Jendela Kaltara
14 Mei 2026
0

TARAKAN - Persatuan Panahan Indonesia (Perpani) Kota Tarakan telah membentuk susunan pengurus baru untuk periode 2026-2030.Pengurus yang terbentuk terdiri dari...

Read moreDetails

Atasi Kendala Anggaran Lewat Iuran Klub

14 Mei 2026

Perpani Tarakan Gelar Seleksi Kota, Cari 40 Atlet Terbaik untuk Porprov II Kaltara

14 Mei 2026

PT Pertamina Hulu Indonesia Lampaui Target Produksi Migas Triwulan I 2026

14 Mei 2026

Porprov II/2026 Kaltara Tanpa Layar, Porlasi: Venue, Kepengurusan dan Peralatan Belum Memenuhi Syarat

13 Mei 2026

Tag

#anggotadprdkaltara #asminlaurahafid #ASN #bulungan #bupatibulungan #bupatinunukan #bustan #covid-19 #dprdkaltara #gubernurkaltara #hasanbasri #idulfitri #kaltara #kaltaradihati #kapoldakaltara #khairul #konikaltara #kontingenkaltara #kormikaltara #KPwBIprovinsikaltara #nunukan #pemilu2024 #pemkabbulungan #pemkabnunukan #pemkottarakan #pemprovkaltara #pileg #pilkada2024 #pilpres #pjwalikotatarakan #poldakaltara #polisi #polrestarakan #polri #presisi #ramadan #senatorkaltara #syarwani #tarakan #tarakanhibot #tarakansmartcity #wakilgubernurkaltara #walikotatarakan #yansentp #zainalarifinpaliwang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms And Conditions

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan