TARAKAN – Masyarakat yang akan bepergian menggunakan transportasi udara, wajib memenuhi syarat pelaku perjalanan yang sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021.
Aturan itu merupakan perubahan dari Surat Edaran Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
SE ini mengacu pada Addendum Kedua Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 dan telah berlaku sejak 28 Oktober.
“Untuk penerbangan dari dan ke bandar udara di wilayah pulau Jawa dan pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama,” jjelas Kepala Bandara Juwata Tarakan Agus Priyanto Agus, Senin (1/11) menyebutkan salah satu poin pentingnya.
Selain itu, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk penerbangan antar bandara di wilayah Pulau Jawa dan Bali juga berlaku persyaratan yang sama, yakni wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Adapun penerbangan antar bandar udara di luar pulau Jawa dan Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam. Ataun menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan.
“Jadi boleh menggunakan antigen untuk yang di luar pulau Jawa-Bali,” tuturnya.
Aturan tersebut memberikan pengecualian bagi pelaku perjalanan yang lain. Seperti pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 tahun.
“Untuk pengecualian anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun harus didampingi orangtua atau keluarga. Pembuktiannya dengan menunjukkan kartu keluarga serta memenuhi persyaratan tes Covid-19,” tuturnya.
Selain itu, pengecualian juga diberikan bagi pelaku perjalanan yang memiliki kondisi kesehatan khusus. Dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum dapat atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Pengecualian juga diberikan bagi pelaku perjalanan yang menggunakan angkutan udara perintis dan penerbangan angkutan udara di daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar dan perbatasan (3TP), yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
Sementara itu, surat edaran terbaru itu juga mengatur kapasitas penumpang. Dimana untuk pesawat berbadan berlorong tunggal atau nero body dan pesawat berbadan lebar dapat lebih dari 70 persen. Anmun ada persyaratannya.
“Tetapi ada persyaratannya tetap, tiga baris harus tidak boleh diisi penumpang. Ini fungsinya untuk kalau seandainya di dalam pesawat terindikasi gejala covid, mereka dipisahkan,” tuturnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat dan pengguna jasa penerbangan serta operator agar tetap menjaga protokol kesehatan dengan ketat untuk mencegah penyebaran Covid-19. (jkr)
Discussion about this post