• Beranda
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
    • Akhirnya, 33 Dusun Terpencil Sulawesi Selatan Dilistriki PLN, Menyala 24 Jam!
  • Terms And Conditions
Jendela Kaltara
  • Home
  • Nasional
    Sukses di Trade Expo Indonesia 2026, UMKM Binaan BI Kaltara Amankan Kontrak Ekspor Rp1,12 Miliar

    Sukses di Trade Expo Indonesia 2026, UMKM Binaan BI Kaltara Amankan Kontrak Ekspor Rp1,12 Miliar

    Telkom Siapkan Percepatan Buyback untuk Mendukung Nilai Jangka Panjang Pemegang Saham

    Telkom Siapkan Percepatan Buyback untuk Mendukung Nilai Jangka Panjang Pemegang Saham

    SEF 2026: Pembiayaan Syariah Perluas Kapasitas Usaha Produktif

    SEF 2026: Pembiayaan Syariah Perluas Kapasitas Usaha Produktif

    KPwBI Kaltara Sabet Silver Winner AHI 2026

    KPwBI Kaltara Sabet Silver Winner AHI 2026

    Cegah Stunting Sejak Janin, POGI Kaltara dan Pegadaian Periksa Gratis Puluhan Ibu Hamil

    Cegah Stunting Sejak Janin, POGI Kaltara dan Pegadaian Periksa Gratis Puluhan Ibu Hamil

    Pemkab Siapkan Pola Baru Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi dari Seleksi Terbuka Menuju Manajemen Talenta ASN

    Wujud Komitmen Pendidikan Unggulan, Pemkot Tarakan Siapkan Sekolah Transisi dan Hibah Lahan 20 Hektare untuk SNT

    Festival Bulungan Hibot 2026, Upaya Menjaga Warisan Budaya

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    Sukses di Trade Expo Indonesia 2026, UMKM Binaan BI Kaltara Amankan Kontrak Ekspor Rp1,12 Miliar

    Sukses di Trade Expo Indonesia 2026, UMKM Binaan BI Kaltara Amankan Kontrak Ekspor Rp1,12 Miliar

    Telkom Siapkan Percepatan Buyback untuk Mendukung Nilai Jangka Panjang Pemegang Saham

    Telkom Siapkan Percepatan Buyback untuk Mendukung Nilai Jangka Panjang Pemegang Saham

    SEF 2026: Pembiayaan Syariah Perluas Kapasitas Usaha Produktif

    SEF 2026: Pembiayaan Syariah Perluas Kapasitas Usaha Produktif

    KPwBI Kaltara Sabet Silver Winner AHI 2026

    KPwBI Kaltara Sabet Silver Winner AHI 2026

    Cegah Stunting Sejak Janin, POGI Kaltara dan Pegadaian Periksa Gratis Puluhan Ibu Hamil

    Cegah Stunting Sejak Janin, POGI Kaltara dan Pegadaian Periksa Gratis Puluhan Ibu Hamil

    Pemkab Siapkan Pola Baru Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi dari Seleksi Terbuka Menuju Manajemen Talenta ASN

    Wujud Komitmen Pendidikan Unggulan, Pemkot Tarakan Siapkan Sekolah Transisi dan Hibah Lahan 20 Hektare untuk SNT

    Festival Bulungan Hibot 2026, Upaya Menjaga Warisan Budaya

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Jendela Kaltara
No Result
View All Result

Musnahkan Sabu 1,9 Kg, Amankan Tiga Tersangka, Dua Orang Warga Binaan Lapas Tarakan

Redaksi Jendela Kaltara by Redaksi Jendela Kaltara
12 Nov 2021
0 0
0
Musnahkan Sabu 1,9 Kg, Amankan Tiga Tersangka, Dua Orang Warga Binaan Lapas Tarakan

Pemusnahan barang bukti sabu seberat 1,9 Kg di Kantor Bea Cukai Tarakan, Kamis (11/11/2021). (foto: jendelakaltara.co)

0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Indonesia (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Kantor Bea Cukai Tarakan melakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat 1,9 kilogram, Jumat (11/11/2021).

Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Bea Cukai Tarakan itu merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus sabu yang dilakukan Bea Cukai Tarakan bersama BNNP Kaltara pada 6 Oktober lalu.

BacaJuga

Sinergi Berantas Barang Ilegal, Bea Cukai Tarakan Musnahkan Barang Bukti Penindakan Senilai Rp 248 Juta

18 Juni 2026

Kuasa Hukum Budhi Wong Laporkan Dugaan Keterangan Palsu ke Polres Tarakan

9 Juni 2026

Dugaan Cemarkan Nama Baik LDII, Pemilik Akun Tiktok Info Kaltara Dilaporkan ke Polisi

29 Mei 2026

Setelah melalui uji laboratorium, dipastikan barang tersebut adalah sabu yang kemudian dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air lalu dibuang di toilet.

Kepala BNNP Kaltara Brigjen Pol Samudi menjelaskan kasus tersebut terungkap 6 Oktober lalu. Berawal dari informasi masyarakat, tim melakukan penyelidikkan dan didapatkan seseorang dengan ciri-cirinya sama seperti yang diinformasikan.

“Kemudian seorang ini kami amankan, itu berada di pelabuhan Malundung,” ujar Samudi dalam keterangannya di acara tersebut.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap orang berinisial IP tersebut. Kebetulan Saat ditangkap, ia membawa ransel warna biru.

Dari hasil penggeledahan didapat kantong plastik warna hitam berisikan dua bungkus plastik warna bening berisikan serbuk kristal diduga sabu.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam barang yang dibawa ini diduga adalah narkoba jenis sabu,” beber jenderal polisi bintang satu ini.

IP kemudian dibawa ke BNNP Tarakan untuk dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut. Didapat keterangan bahwa barang yang dibawa adalah perintah dari seseorang berinisial Rm.

Diketahui bahwa Rm merupakan warga binaan Lapas Tarakan. Karena itu, BNNP Kaltara menindaklanjuti dengan berkoodinasi kepada Lapas Tarakan untuk melakukan pengecekkan terhadap yang bersangkutan.

“Setelah kami berkoordinasi kemudian melakukan pengecekkan bersama ternyata benar bahwa yang memerintahkan IP ini adalah Rm yang berada di lapas,” tuturnya.

Setelah dikembangkan lagi, ternyata Rm tidak sendiri. Ia dibantu temannya IW yang juga warga binaan Lapas Tarakan. BNNP Kaltara kemudian meminta izin kepada Kepala Lapas Tarakan untuk memeriksa kedua orang tersebut yang akhirnya mereka membenarkan sendiri.

“Diakui betul bahwa IP ini diperintahkan untuk membawa barang narkoba ini dari Tarakan ke Pare-pare. Akhirnya tiga orang ini kami jadikan tersangka,” ungkapnya.

Ketiga tersangka tersebut dijerat pasal 114 ayat 2 junto 132 ayat 2, subsider pasal 112 ayat 2 junto 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling rendah 6 tahun dan paling tinggi 20 tahun atau seumur hidup. (jkr)

Tags: #beacukaitarakan#bnnpkaltara#kasussabu#lapastarakan#narkoba#tersangka#wargabinaan

Discussion about this post

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms And Conditions

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan