TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Indonesia (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Kantor Bea Cukai Tarakan melakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat 1,9 kilogram, Jumat (11/11/2021).
Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Bea Cukai Tarakan itu merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus sabu yang dilakukan Bea Cukai Tarakan bersama BNNP Kaltara pada 6 Oktober lalu.
Setelah melalui uji laboratorium, dipastikan barang tersebut adalah sabu yang kemudian dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air lalu dibuang di toilet.
Kepala BNNP Kaltara Brigjen Pol Samudi menjelaskan kasus tersebut terungkap 6 Oktober lalu. Berawal dari informasi masyarakat, tim melakukan penyelidikkan dan didapatkan seseorang dengan ciri-cirinya sama seperti yang diinformasikan.
“Kemudian seorang ini kami amankan, itu berada di pelabuhan Malundung,” ujar Samudi dalam keterangannya di acara tersebut.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap orang berinisial IP tersebut. Kebetulan Saat ditangkap, ia membawa ransel warna biru.
Dari hasil penggeledahan didapat kantong plastik warna hitam berisikan dua bungkus plastik warna bening berisikan serbuk kristal diduga sabu.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam barang yang dibawa ini diduga adalah narkoba jenis sabu,” beber jenderal polisi bintang satu ini.
IP kemudian dibawa ke BNNP Tarakan untuk dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut. Didapat keterangan bahwa barang yang dibawa adalah perintah dari seseorang berinisial Rm.
Diketahui bahwa Rm merupakan warga binaan Lapas Tarakan. Karena itu, BNNP Kaltara menindaklanjuti dengan berkoodinasi kepada Lapas Tarakan untuk melakukan pengecekkan terhadap yang bersangkutan.
“Setelah kami berkoordinasi kemudian melakukan pengecekkan bersama ternyata benar bahwa yang memerintahkan IP ini adalah Rm yang berada di lapas,” tuturnya.
Setelah dikembangkan lagi, ternyata Rm tidak sendiri. Ia dibantu temannya IW yang juga warga binaan Lapas Tarakan. BNNP Kaltara kemudian meminta izin kepada Kepala Lapas Tarakan untuk memeriksa kedua orang tersebut yang akhirnya mereka membenarkan sendiri.
“Diakui betul bahwa IP ini diperintahkan untuk membawa barang narkoba ini dari Tarakan ke Pare-pare. Akhirnya tiga orang ini kami jadikan tersangka,” ungkapnya.
Ketiga tersangka tersebut dijerat pasal 114 ayat 2 junto 132 ayat 2, subsider pasal 112 ayat 2 junto 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling rendah 6 tahun dan paling tinggi 20 tahun atau seumur hidup. (jkr)
Discussion about this post