TARAKAN – Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 1 Tahun di Kota Tarakan kini memiliki Standar Pelayanan Minimal (SPM), seiring telah diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwali) Tarakan Nomor 37 Tahun 2021 tentang SPM PAUD 1 Tahun Pra Sekolah Dasar.
Dinas Pendidikan Tarakan juga mulai menyosialisasikan aturan tersebut kepada satuan PAUD, Rabu (24/11/2021). Kegiatan yang digelar di gedung Wanita Tarakan ini dibuka Wali Kota dr H. Khairul M.Kes dan dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Tajuddin Tuwo.
Dalam sambutannya, Wali Kota Khairul menekankan bahwa aturan ini sangat penting keberadaannya dan merupakan salah satu target Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan.
“Karena memang kalau tidak dibuatkan standar tentu masing-masing nanti berinovasi, akhirnya merusak output-output kegiatan itu menjadi tidak sama,” ujar Wali Kota.
Dinilai penting karena menurut Wali Kota Khairul, secara nasional, pendidikan menjadi sebuah program unggulan dan bagian dari pelayanan dasar serta hak asasi setiap anak.
Oleh karena itu, Wali Kota mengapresiasi jajaran Dinas Pendidikan Tarakan khususnya bidang PAUD yang sudah menggagas Perwali ini. Serta beberapa Perwali lainnya.
Pemkot Tarakan di bawah kepemimpinan Khairul dan Effendhi Djuprianto telah menempatkan bidang pendidikan di urutan teratas dalam program unggulan yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2019-2024.
“Kalau bapak ibu lihat di program unggulan kami yang merupakan janji kampanye periode 2019-2024 yang kita tuangkan dalam RPJMD, maka pendidikan ini menjadi program unggulan yang pertama,” ungkap Wali Kota Khairul.
Konsukwensinya, Pemkot Tarakan harus membiayai pelaksanaan pendidikan di unit-unit sekolah negeri. Karena itu, Wali Kota menegaskan pendidikan di sekolah negeri saat harus gratis karena semua anak harus bisa mengakses pendidikan karena hak dasar.
Pemerintah juga telah memperhatikan kesejahteraan guru-guru honor di sekolah negeri dengan memberikan insentif baik dari Pemkot Tarakan maupun dari Pemprov Kaltara dengan nilai bervariasi di masing-masing jenjang pendidikan. Ditambah lagi insentif Pemerintah Pusat untuk guru sertifikasi. Sehingga honor guru kontrak saat ini dinilai lebih dari cukup.
Kepala Seksi PAUD Dinas Pendidikan Tarakan Kamal menambahkan kegiatan ini juga mendapat dukungan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan mendukung percepatan pembentukannya.
“Karena ini memang anggaran APBN, fasilitas itu bagaimana mendukung percepatan tentang Perwali SPM PAUD 1 Tahun. Jadi kebetulan tahun ini 100 kabupaten kota yang mendapatkan itu adalah salah satunya Tarakan. Kalau di Tarakan itu kalau tidak salah ada tiga, termasuk Nunukan dan Malinau,” ujar Kamal kepada awak media.
Tujuan disusunya Perwali ini, menurut mantan Kepala SDN 051 Juata Permai ini, adalah memetakan agar aturan ini dapat membantu siswa PAUD. Dengan Perwali juga menjadi landasan bagi satuan pendidikan untuk mengatur minimal siswa yang masuk SD kelas 1, pernah mengikuti PAUD.
Karena menurut Kamal, memang ada perbedaan ketika anak-anak pernah mengikuti PAUD lalu masuk SD, terutama pada cara bergaulnya.
Disamping itu, Perwali tentang SPM PAUD ini juga membantu anak-anak pra SD. Karena SPM ini adalah standar pelayanan minimal. Sehingga anggaran yang dikeluarkan itu adalah untuk mempersiapkan kelengkapan siswa. Alat menggambar dan lain-lain.
Karena itu, dalam implementasinya, pihaknya juga bekerjasama dengan Disdukcapil terkait usia anak serta Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat menyangkut kemampuan sosial anak. Dalam hal ini, setiap anak akan diberikan bantuan oleh Pemkot Tarakan sebesar Rp 75 ribu.
“Dengan adanya SPM itu arah itu jelas, kemana itu dipakai. Karena selama ini sering kita temukan bantuan yang diberikan kadang tidak tepat sasaran kepada anak-anak,” tuturnya. (jkr)
Discussion about this post