TARAKAN – Kegiatan patroli yang dilakukan Satuan Samapta Polres Tarakan pada Sabtu (3/10/2021) berhasil mengamankan 121 bungkus sabu berukuran kecil.
Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Reskoba Ipda Amiruddin membeberkan, sabu tersebut ditemukan dalam dompet yang tergeletak di Jalan Mulawarman (daerah lapangan).
“Pada saat patroli anggota menemukan di jalan satu bungkus dompet. Kemudian diamankan, setelah dibuka ternyata isinya diduga narkotika jenis sabu. Setelah dites ternyata betul adalah sabu,” beber Amiruddin kepada awak media, Kamis (7/10/2021).
Dompet berisikan sabu itu sendiri ditemukan tanpa pemilik. Di dalam dompet itu juga tidak ada identitas yang punya. Diduga, pemilik kaget melihat patroli polisi yang cukup ramai lalu berusaha kabur. Namun tidak menyadari dompetnya jatuh.
“Isi dompet itu cuma sabu, 121 bungkus. Kemasannya itu sudah dikasih kode, 1 sampai dengan 5. Kalau 1 itu harga Rp 100 (ribu), kalau tulisannya 5 berarti Rp 500 (ribu),” ungkapnya.
Barang bukti sabu tak bertuan itu sendiri telah dimusnahkan di Mako Polres Tarakan pada Kamis (7/10/2021) disaksikan Kasat Reskoba Ipda Amiruddin, perwakilan Kejaksaan Negeri Tarakan dan pihak terkait lainnya. (jkr)
Discussion about this post