TARAKAN – Komplotan spesialis pencuri profil tank berhasil dibekuk Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Tarakan Barat.
“Berhasil mengamankan ada sekitar 4 orang diduga pelaku. Di sini ada pemain lama, dua di antaranya residivis dengan tempat berbeda,” beber Kepala Polsek Tarakan Barat Iptu Angestri Budi Reswanto, kepada awak media, belum lama ini.
Sebelumnya, aksi mereka sempat meresahkan masyarakat Tarakan belakangan ini yang diungkapkan dalam media sosial facebook.
Diketahui pelaku mengambil profil dengan menggunakan mobil pickup, Meski kemudian pelaku membuang profil tank tersebut di suatu tempat pinggir jalan, namun aksi itu telah membuat warga resah.
Satreskrim Polsek Tarakan Barat kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyidikan. Diketahui ternyata pencurian profil tank juga terjadi di lokasi lain.
Tempat kejadian lainnya berlokasi di jalan Sebengkok Waru RT 34 sekira pukul 03.00 Wita dini hari dan di jalan Kusuma Bangsa RT 07. Peristiwa itu terjadi pada tanggal yang sama, 4 Agustus 2021 dini hari WITA, hanya berbeda jam.
Selain itu, lokasi lainnya juga ditemukan di halaman SD 051 Muara Bengawan dengan barang bukti 2 profil tank masing-masing kapasitas 2.200 liter dan 2.350 liter.
“Di tiga TKP ini rata kerugian Rp 2,5 juta. Untuk itu kami tingkatkan ke penyidikan karena pelaku ini dua di antaranya itu merupakan residivis,” bebernya.
Dua tersangka residivis adalah RS dan Mr. Sementara dua pelaku lainnya adalah Ab dan Rc.
Angestri mengaku kalau mereka adalah komplotan. Modus operandinya, mereka bekerja secara tim. Saat melakukan aksinya, mereka terlebih dulu mengecek situasi. Setelah mendapatkan targetnya, mereka mulai melepas peralatan profil tank itu.
Setelah itu, profil tank tersebut ditinggal sementara sambil mereka melihat situasi. Jika kondisi aman, barulah mereka bawa dengan menggunakan mobil sewaan.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 1 unit mobil pickup, 4 unit profil tank dengan kapasitas bervariasi,
Dalam pengembangan kasus ini, polisi sampai melakukan penyidikan ke Tanjung Pasir. Polisi mendapatkan barang bukti 15 profil tank namun belum diketahui siapa pemiliknya. Karena itu Angestri mengimbau kepada masyarakat Tarakan yang kehilangan profil tank dapat menghubungi Kantor Polsek Tarakan Barat
Sementara itu akibat perbuatannya pelaku pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 butir ke 3 dan ke 4 Undang-Undang KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (jkr)
Discussion about this post