TARAKAN – Para pemilik sertifikat Hak Guna Bagunan (HGB) di kawasan pusat perbelanjaan THM Tarakan menggelar acara syukuran pada Sabtu (18/9/2021).
Itu dilakukan sebagai rasa syukur atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda terhadap perkara gugatan mereka. Setelah berproses cukup lama, PTUN Samarinda akhirnya memutuskan mengabulkan sebagian gugatan para penggugat dalam sidang yang berlangsung Kamis (16/0/2021).
Di antara putusannya menyatakan batal Surat Edaran Wali Kota Tarakan Nomor: 510/ 57.1/ DKUKMP/2021 tertanggal 21 Januari 2021 tentang Berakhirnya Jangka Waktu Sertifikat Hak Guna Bangunan atas Tanah Hak Pengelolaan Pemerintah Kota Tarakan di Kawasan Pusat Perbelanjaan Tarakan/THM.
Selain itu, Mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Edaran Wali Kota Tarakan Nomor: 510/ 57.1/DKUKMP/2021 tertanggal 21 Januari 2021 tentang Berakhirnya Jangka Waktu Sertifikat Hak Guna Bangunan atas Tanah Hak Pengelolaan Pemerintah Kota Tarakan di kawasan pusat Perbelanjaan Tarakan/THM.
Hakim juga mewajibkan tergugat untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang menyetujui dan/atau memberikan rekomendasi perpanjangan sertifikat Hak Guna Bangunan di atas tanah hak pengelolaan Pemerintah Kota Tarakan di kawasan pusat perbelanjaan Tarakan/THM Tarakan. Karena itulah pihaknya melaksanakan acara syukuran.
“Kita mengucap syukur kepada Tuhan yang Maha Esa bahwa dengan dukungan Tuhan yang Maha Esa sehingga kami bisa diberi petunjuk bahwa ini semua adalah demi kebenaran. Itulah tujuan dari ini kita mengucap syukur, karena selama kita melakukan persidangan, kita semua berdoa,” ujar perwakilan pemilik sertifikat HGB, Ferry Limoang kepada awak media, Sabtu (18/9/2021).
Dengan putusan tersebut, ia mengajak Pemkot Tarakan untuk menyudahi persoalan ini dan bersama-sama mencari jalan keluar terbaik. Terlebih di masa pandemi Covid-19 ini yang berdampak pada sektor perekonomian, termasuk pelaku UMKM. Ferry juga berharap Pemkot Tarakan dapat melaksanakan putusan tersebut.
Menanggapi putusan itu, Pemkot Tarakan berencana untuk melakukan upaya banding. Ini berdasarkan pernyataan Wali Kota Tarakan Khairul yang masih akan menempuh jalur hukum.
“Sesuai ketentuan, kita akan menempuh sampai upaya hukum terakhir,” jawab Khairul singkat kepada awak media ini melalui pesan WhatsApp (WA), Minggu (19/9/2021). (jkr)
Discussion about this post