TARAKAN – Pemerintah Kota Tarakan memperbolehkan pedagang di Pasar Rakyat Bais untuk sementara waktu berjualan di sepanjang jalan masuk menuju pasar tersebut.
Kebijakan itu diambil sebagai solusi atas keluhan pedagang terhadap minimnya pendapatan mereka selama berjualan di dalam pasar karena sepi pembeli.
Pasar yang berlokasi di Kelurahan Kampung Empat ini diresmikan Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul M.Kes pada 4 April 2021.
Diperkirakan karena baru beroperasi, pasar tersebut belum familiar di masyarakat sehingga jarang dikunjungi. Ini berdampak pada pendapatan pedagang.
“Pasar inikan pasar baru, terus mungkin belum dikenal orang, sehingga memang pedagangnya mengeluh pembelinya sedikit,” ujar Wali Kota Khairul kepada awak media, Sabtu (25/9/2021).
Keluhan itu telah ditindaklanjuti Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan dengan mencarikan solusinya. Hasilnya, pemerintah memperbolehkan pedagang sementara waktu berdagang di luar pasar dengan tetap ditata tempatnya oleh Pemkot Tarakan.
“Ada upaya-upaya kita misalnya kalau pagi sampai siang mereka di dalam, mungkin nanti sore kita kasih tempat di luar, kita kasih tenda supaya mereka bisa jualan,” ungkap Wali Kota.
Dengan diperbolehkannya pedagang berjualan di luar pasar, selain meningkatkan pendapatan pedagang, juga dimaksudkan agar Pasar Rakyat Bais lebih dikenal masyarakat.
Namun kebijakan ini hanya bersifat sementara. Menurut Wali Kota Khairul, ketika pasar sudah ramai dengan pembeli, pedagang diarahkan berjualan lagi di dalam pasar.
“Kalau sudah mulai orang kenal semua masuk ke dalam. Artinya full di dalam, tidak boleh lagi ada yang keluar,” tegasnya. (jkr)
Discussion about this post