JAKARTA – Wakil ketua Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Hasan Basri SE, MH mengecam keras serangan Israel terhadap jemaah Muslim Palestina baru-baru ini di Masjid Al-Aqsa di Yerusalem.
“Kita prihatin dan mengutuk keras serangan keji Israel terhadap kiblat pertama kami Masjid Al-Aqsa, dan yang sangat disayangkan dilakukan Israel setiap kali bulan Ramadan,” kata Hasan Basri seperti dikutip dalam akun facebooknya.
Senator asal Kalimantan Utara (Kaltara) ini juga menyampaikan rasa solidaritas dan keprihatinan yang tinggi terhadap rakyat Palestina.
“Sebagai sesama manusia, khususnya sesama negara yang mayoritas muslim, kita akan terus mendoakan dan mendukung saudara-saudara kita di Palestina dalam mendapatkan hak kemerdekaan dan kebebasan.” ujar dia.
Hasan Basri menambahkan, Kehadiran Dewan Keamanan PBB menjadi penting dalam penyelesaian konflik kemanusiaan ini.
“Kita meminta Dewan Keamanan PBB lebih proaktif dalam penyelesaian konflik kemanusiaan yang terus memakan korban pihak sipil Palestina,” tutup HB.
Pasukan Israel menembakkan granat kejut, gas air mata, dan peluru berlapis karet untuk membubarkan jamaah muslim dari Masjid Al-Aqsa, situs tersuci ketiga di dunia bagi umat Islam, pada Jumat malam.
Menurut Bulan Sabit Merah Palestina melalui berbagai media, setidaknya 205 orang terluka oleh pasukan Israel di daerah Kota Tua dan Sheikh Jarrah.
Ketegangan meningkat di distrik Sheikh Jarrah baru-baru ini karena pemukim Israel mengerumuni daerah itu setelah pengadilan Israel memerintahkan penggusuran keluarga Palestina.
Sejak 1956, total 37 keluarga Palestina tinggal di 27 rumah di lingkungan itu. Namun, pemukim ilegal Yahudi telah mencoba untuk mendorong mereka keluar berdasarkan undang-undang yang disetujui oleh parlemen Israel pada 1970.
Israel menduduki Yerusalem Timur selama perang Arab-Israel 1967. Zionis Israel mencaplok seluruh kota pada tahun 1980, sebuah tindakan yang tidak pernah diakui oleh komunitas internasional.
Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dipandang sebagai wilayah pendudukan menurut hukum internasional, sehingga membuat semua permukiman Yahudi di sana dianggap ilegal. (Tim HB)
Discussion about this post