TARAKAN – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tarakan kembali berhasil mengungkap praktek prostitusi di Bumi Paguntaka.
Dalam pengungkapan kasus prostitusi kali ini, polisi mengamankan satu mucikari berinisial FR. Ia diamankan pada Minggu (4/4/2021) sekitar pukul 05.00 Wita.
“Kami dari Satreskrim Polres Tarakan khususnya Unit Tipiter yang di back up juga oleh personel dari Polda Kaltara telah mengamankan satu orang dengan inisial FR alias AG, yang mana kami duga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang,” ujar Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Aldi, Selasa (6/4/2021).
Tersangka diamankan bersama barang bukti uang senilai Rp 1 juta. Modusnya, tersangka mencari pelanggan di tempat hiburan malam yang ada di Tarakan.
“Dia menawarkan kepada pelanggan-pelanggan yang di dalam itu, setelah deal, yang bersangkutan ini bertugas untuk menjadi penghubung kepada perempuannya dan juga membukakan hotel tersebut,” bebernya.
Dari hasil interogasi, tersangka biasa memasang tarif Rp 1,5 juta. Namun pada saat diamankan, pelanggannya sepakat di harga Rp 1 juta. Untuk persenan yang didapat mucikari, fleksibel. Terkadang berbagi dua dengan pelanggan, terkadang juga mendapatkan Rp 300 ribu.
Tersangka sementara ini ditahan di Rutan Polres Tarakan dan disangkakan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP. (jkr-1)
Discussion about this post