TARAKAN – Pajak dan retribusi daerah menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan. Karena itu, upaya terus dilakukan untuk menggali potensi yang ada.
Di antaranya dengan melibatkan peran Ketua Rukun Tetangga (RT) dalam pengelolaan pajak daerah. Untuk itu, Pemkot Tarakan telah menggelar pertemuan dengan Forum Komunikasi Ketua Rukun Tetangga (FKKRT) Tarakan di gedung Serbaguna Kantor Wali Kota Tarakan, Senin (25/4/2021).
Dalam rapat koordinasi itu, dibahas tentang e-parkir, pajak penerangan jalan dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang kesemuanya dikelola oleh Pemkot Tarakan.
Dalam kaitannya dengan PBB, Pemkot Tarakan sedang melakukan update data wajib pajak PBB. Karena itu, Pemkot Tarakan mengundang Ketua RT untuk memberikan masukkan terkait data PBB.
“Banyak sekali masukkan dari RT bahwa kadang namanya dobel-dobel, ada juga surat tagihan PBB tapi obyeknya tidak ada, ada lagi memang nilainya jomblang rumahnya bagus nilainya kecil, yang rumahnya justru tidak terlalu bagus malah nilainya besar. Ini yang coba kita updating tahun ini mudah-mudan selesai,” ujar Wali Kota ditemui awak media usai kegiatan.
Adapun pemberlakuannya, Wali Kota Khiarul memperkirakan baru bisa diterapkan tahun depan. Tahun ini adalah tahap persiapan, di mana tim bersama Ketua RT nantinya akan bersama-sama menyelesaikan updating data.
Karena baru akan dikeluarkan tahun depan, maka tahun ini masih berlaku surat tagihan PBB yang sudah dikeluarkan Pemkot Tarakan dan harus disebar ke wajib PBB paling lambat April 2021, karena batas waktu pembayaran PBB paling lambat 31 September.
Menurut Wali Kota, sejak dialihkan pengelolaannya dari KPP Pratama Tarakan kepada Pemkot Tarakan sejak beberapa tahun lalu, sampai saat ini belum dilakukan updating data. Wali Kota menilai, banyak terjadi ketidakcocokan data yang diperkirakan hampir 30 persen dari jumlah wajib pajak PBB.
Adapun terhadap e-parkir, Pemkot Tarakan juga akan melibatkan Ketua RT untuk pengelolaannya. “Jadi RT kita harapkan terlibat,” ujar Wali Kota Tarakan.
Peran Ketua RT akan mendata jumlah kendaraan yang ada di wilayahnya baik motor maupun mobil. Setelah itu, bersama Pemkot Tarakan, Ketua RT ikut menyosialisasikan sekaligus menawarkan kepada warganya untuk berlangganan e-parkir.
Jika berjalan dengan baik dan semua warga Tarakan berlangganan e-parkir, Pemkot Tarakan berencana menghapus parkir manual. Sehingga juru parkir nantinya hanya bertugas mengatur parkir. Adapun pendapatan mereka sudah digaji oleh Pemkot Tarakan Rp 2 juta per bulan dan diikutkan dalam program jaminan sosial. (adv/jkr-1)
Discussion about this post