TARAKAN – Barang-barang yang mestinya tidak boleh masuk di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan, justru ditemukan di tempat itu.
Hal itu terungkap dalam razia gabungan pada sejumlah kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Tarakan, Kamis (8/4/2011) malam.
Pada kegiatan ini seluruh petugas pemasyarakatan diturunkan. Razia dipimpin langsung Kepala Lapas Tarakan Yosef Benyamin Yembise.
Lapas Tarakan juga menggandeng aparat penegak hukum lainnya. Seperti Badan Narkotika Nasional (BNNP) Kaltara, Babinsa Kelurahan Karang Balik dan Polres Tarakan.
“Pada kegiatan razia gabungan ini ditemukan barang-barang terlarang. Di antaranya 36 buah handphone, 55 senjata tajam, serta peralatan elektronik seperti kabel, charger handphone, kompor listrik dan lainnya,” Kepala Lapas Tarakan Yosef Benyamin Yembise melalui rilis yang diterima awak media ini, Jumat (9/4/2021).
Selanjutnya barang bukti hasil razia akan didata dan dikumpulkan untuk dilakukan pemusnahan barang bukti pada puncak peringatan HUT PAS ke-57 pada 27 April mendatang.
Giat ini dilaksanakan dalam rangkaian peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-57 tahun 2021 dengan melibatkan aparat penegak hukum lainnya sebagai bentuk sinergitas jajaran Pemasyarakatan dengan aparat lainnya dalam melaksanakan upaya pencegahan dan penanggulangan keamanan ketertiban pada UPT Pemasyarakatan yang bersifat insidental.
Yosef Benyamin Yembise berharap kegiatan ini dapat menjadi momen silaturahmi dan diharapkan dapat pula dapat dilakukan berkelanjutan. Seluruh rangkaian kegiatan razia gabungan dilakukan dengan penuh koordinasi, mematuhi protokol kesehatan dan berjalan aman dan kondusif. (jkr-1)
Discussion about this post