TANJUNG SELOR – Dalam melaksanakan program 100 hari Kapori, Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus bekerjasama pengawas internal (APIP) Inspektorat Provinsi Kalimantan Utara kembali melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar Rp 452.322.599,95.
Pengembalian kerugian keuangan negara dilaksanakan di ruang Ditreskrimsus Polda Kaltara, dimana PT. S menyerahkan kepada Kasubdit III/Tipidkor Ditreskrimsus, Kompol Heru Eko Wibowo yang kemudian diserahkan kepada Kepala Inspektorat Provinsi Kaltara dan di setorkan ke kas daerah provinsi Kaltara melalui Bank Kaltimtara.
Adapun kerugian keuangan negara yang di selamatkan oleh Subdit III/Tipidkor, berdasarkan hasil penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada pengadaan mesin X-ray ruang tunggu VVIP Bandar Udara Nunukan tahun anggaran 2018 yang menggunakan anggaran APBD Dinas Perhubungan Provinsi Kaltara yang dilakukan oleh PT. S.
“Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit III/Tipidkor dan hasil perhitungan oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Utara. Di dapatkanlah selisih yang merupakan dugaan Mark up sebesar Rp 452.322.599,95,” ungkap Direskrimsus Polda Kaltara AKBP Thomas Panji Susbandaru melalui Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat dalam keterangan rilisnya, Kamis (4/2/2021).
Ia juga menyampaikan dengan adanya hasil temuan tersebut dalam rangka meningkatkan serta Pemulihan Ekonomi Negara (PEN) yang saat ini terganggu dengan adanya wabah COVID-19 maka dengan adanya pengembalian kerugian negara tersebut dapat digunakan kembali oleh pemerintah daerah dalam rangka program pemulihan ekonomi.
“Adanya hasil temuan tersebut dalam rangka meningkatkan serta pemulihan ekonomi Negara (PEN), yg saat ini terganggu dengan adanya wabah Covid-19 maka dengan adanya pengembalian kerugian negara tersebut dapat digunakan kembali oleh pemerintah daerah dalam rangka program pemulihan ekonomi tersebut,” paparnya lagi. (sumber: rilis Polda Kaltara)
Discussion about this post