NUNUKAN – Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid bersama Sekretaris Daerah Nunukan Serfianus, Kepala Dinas Kesehatan dr. Tololiu dan Kepala Bagian Humas dan Protokol Setkab Nunukan Hasan Basri Mursali mengikuti rapat persiapan program vaksinasi, Rabu (27/1/2021).
Dalam rapat tersebut, Bupati Nunukan mengatakan program vaksin untuk wilayah Nunukan akan digelar mulai akhir Januari 2021. Vaksinasi bertahap tersebut diawali unsur Forkopimda dan dilanjutkan kepada para tenaga kesehatan (Nakes) yang ada di seluruh Kabupaten Nunukan.
Peryataan ini ditegaskan Bupati dihadapan seluruh kepala Puskesmas, Dinas Kesehatan, pimpinan organisasi profesi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Nunukan serta Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Nunukan yang hadir dalam pertemuan.
“Kabupaten Nunukan kebagian 1.173 dosis vaksin Sinovac yang pelaksanaan vaksinasinya kita rencanakan secara bertahap,” kata Bupati Asmin Laura.
“Vaksin diperkirakan sampai di Nunukan 28 Januari 2021, nantinya vaksin didistribusikan secara bertahap ke kecamatan yang ada di seluruh Kabupaten Nunukan,” Jelasnya.
Sebelum dimulainya program vaksin, Pemerintah Nunukan melalui surat telah mengintruksikan kecamatan dan puskesmas melakukan sosialisasi dan edukasi vaksinasi. Selain itu bupati juga meminta agar media massa juga turut berperan aktif mempublikasikan, agar meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap program pencegahan penularan Covid-19 ini.
“Saya minta media massa ikut berperan menginformasikan hal-hal positif mengenai vaksin ini,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan dr. Tololiu menjelaskan, mekanisme pemberian vaksin nantinya diatur dalam 3 tahapan dimulai dari pendaftaran. Artinya, setiap penerima vaksin harus dulu mendaftarkan diri, tahap berikutnya adalah sesi wawancara dan dilantutkan proses imunisasi.
Pada tahap pendaftaran, peserta vaksin terlebih dulu dilakukan pengecekan seluruh kriteria untuk dikualifikasikan. Sedangkan tahap wawancara lebih dititik beratkan pada pertanyaan-pertanyaan seputar kondisi terkini orang yang akan di vaksin.
Tahap terakhir adalah kesimpulan apakah seluruh kriteria kesehatan orang yang divaksin terpenuhi, jika dipandang layak dan menuhi syarat, maka dapat dilakukan proses proses imunisasi vaksin.
“Setelah vaksinasi selesai, masyarakat tetap diwajibkan mematuhi dan menerapkan prokes. Advokasi ini harus disampaikan petugas kesehatan,” jelasnya. (humas)
Discussion about this post