TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan tidak memperbolehkan perayaan Tahun Baru yang berpotensi mengumpulkan orang banyak. Termasuk memainkan kembang api dan meniup terompet. Hal itu ditegaskan Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul M.Kes.
Pemkot Tarakan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 180/882/HUKUM/2020 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Masyarakat Selama Kegiatan Perayaan/Peringatan Hari Natal dan Tahun Baru Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
“Ada SE dari wali kota dan ada juga Maklumat Kapolri, tidak boleh melakukan perayaan tahun baru yang berpotensi mengumpulkan orang,” tegas wali kota.
“Juga tidak boleh diperkenankan menggunakan kembang api, terompet, karena itu juga jadi satu bagian sarana penularan Covid-19,” lanjut mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Tarakan itu, Rabu pekan lalu (23/12/2020)
Masyarakat yang ingin merayakannya, diharapkan wali kota agar merayakan bersama keluarga saja di rumah masing-masing.
“Jadi kita berharap ya rayakanlah di masing-masing keluarganya. Misalnya bikin acara di rumahnya, silahkan. Kan kalau keluarga sendiri enggak masalah kan. Tapi kalau mengundang orang, nah itu yang enggak dibolehkan,” harapnya.
Menurut wali kota, kebijakan ini sudah berlaku ketika perayaan hari besar keagamaan lainnya seperti Idulfitri. Bahkan salat Id berjamaah ditiadakan.
“Dan itu pun sudah berlaku buat semua juga, seperti Idulfitri bahkan tidak ada salat Id. Iduladha saja baru ada. Tapi sekarang kan naik lagi,” tuturnya.
“Malam tahun baru juga begitu. Karena ini situasi kita agi kan sudah masuk zona merah, zona merah kita sekarang ini,” tuturnya. (jkr-1)
Discussion about this post