TARAKAN – Sub Unit Jatanras Satreskrim Polres Tarakan berhasil membongkar praktek judi togel atau kupon putih pada Sabtu lalu (24/10/2020) sekira pukul 20.00 Wita.
Modus yang digunakan masih sama, yakni menjadikan warung kopi sebagai tempat menjalankan perbuatan tersebut.
Polisi mengamankan dua wanita berinisial DA dan AP yang berjualan togel di salah satu warung kopi di jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat berkaitan dengan adanya praktek perjudian di daerah lampu merah Markoni,” ujar Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Aldi, Selasa (27/10/2020).
Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya melaksanakan penyelidikkan dan didapati informasi tersebut benar adanya.
Saat itu juga, jajarannya langsung mendatangi tempat tersebut dan berhasil mengamankan dua orang yang merupakan bandar judi togel.
“Dari keterangannya, dua orang ini memang baru membuka judi togel tersebut dan dari informasinya yang bersangkutan ini menjalankan judi togel secara online,” bebernya.
Saat jajarannya mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), menurut Muhammad Aldi, tempat itu memang seperti warung kopi. Namun, lebih tertutup, berbeda dengan modus sebelumnya yang lebih terbuka.
Selain mengamankan barang bukti kupon putih, pihaknya juga mendapatkan uang tunai Rp 160 ribu, karkulator, staples, 4 bundel kupon togel, dua lembar kertas bukti pembelian togel, satu buah penjepit dan satu buah handphone.
“Yang bersangkutan sudah kami lakukan penahanan. Karena tersangka dengan inisial DA dan inisial AP ini dia merupakan perempuan, jadi kami melakukan penahanannya di Polsek Barat,” ungkapnya. Keduanya disangkakan pasal 303 KUHP tentang perjudian. (jkr-1)
Discussion about this post