TARAKAN – Selama terbentuk, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tarakan pernah menangani laporan konsumen terkait penjualan barang kedaluarsa yang dijual di salah satu market mini yang saat itu baru buka.
“Ada memang laporan dari konsumen kaitannya dengan barang-barang yang beredar, masalah kedaluarsa,” beber Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop dan UKM) Kota Tarakan, Untung Prayitno kepada jendelakaltara.co, Jumat (06/11/2020).
Namun, Untung Prayitno memastikan laporan itu sudah difasilitasi BPSK Kota Tarakan dan telah selesai. Menurutnya, fungsi BPSK di antaranya memediasi antara konsumen dengan pemilik barang.
“Kalau ada kejadian-kejadian seperti komplain dari konsumen itu kita memfasilitasi, memediasi antara pemilik barang dengan si pihak konsumen itu,” jelasnya.
Namun demikian, apabila pihak konsumen masih tidak puas dan akan menempuh jalur hukum, Untung Prayitno menegaskan bukan ranah BPSK lagi dan diserahkan ke kepolisian.
“Kalau misalnya dari pihak konsumen itu sudah merasa puas, dari pemilik barang juga sudah merasa puas, ya sudah sampai di situ saja. Tetapi nanti kalau misalnya dari pihak konsumen merasa tidak puas sampai di taraf penyidikan atau sampai ke pengadilan, itu nanti nanti ranahnya dari kepolisian,” bebernya. (jkr-1)
Discussion about this post