TARAKAN – Upaya menyadarkan masyarakat akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi corona virus disease (covid-19) melalui razia, terus dilakukan Pemerintah Kota Tarakan.
Sabtu malam (31/10/2020), tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata kembali menyasar tempat-tempat keramaian seperti cafe dan tempat keramaian lainnya.
Dalam pengawasan di lapangan, petugas masih mendapati anak muda tidak menggunakan masker. Selain itu, masih banyak juga yang tidak menjaga jarak.
“Masih banyak yang melanggar social distancing, banyak yang tidak pakai masker dan sebagainya,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan, Marzuki, kepada awak media ditemui disela kegiatan.
Karena masih menunggu terbitnya standar operasional prosedur (SOP) penegakkan hukum, pihaknya masih memberikan sanksi sosial terhadap pelaku pelanggar individu berupa menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan diberikan masker.
“Karena memang SOP kita juga belum keluar, seperti biasa kita masih memberikan sanksi berupa menyanyikan lagu Indonesia Raya supaya jera dan lain sebagainya,” ungkapnya.
Sementara bagi pelaku usaha, pihaknya belum memberikan sanksi. Karena menurut Marzuki, jelas di Peraturan Wali Kota (Perwali) Tarakan Nomor 42 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, sanksinya langsung denda materi. Akan tetapi pihaknya masih menunggu terbitnya SOP. (jkr-1)
Discussion about this post