Kamis,22 April, 2021
Jendela Kaltara
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Rubrik
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Kriminal
    • Kesehatan
  • Opini
  • Sosial Budaya
  • Hiburan
    • Parlementaria
    • Kuliner
  • Bisnis
  • Parlementaria
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Rubrik
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Kriminal
    • Kesehatan
  • Opini
  • Sosial Budaya
  • Hiburan
    • Parlementaria
    • Kuliner
  • Bisnis
  • Parlementaria
No Result
View All Result
Jendela Kaltara
No Result
View All Result
Home Daerah Tarakan

Seorang Warga Kembali Buang Sampah di Gunung Selatan, Didenda Rp 500 Ribu

Redaksi Jendela Kaltara by Redaksi Jendela Kaltara
16 Januari 2021
in Tarakan
A A
Sidang pelanggaran terhadap Perda Nomor 13 Tahun 2002 di PN Tarakan, Kamis (14/1/2021).

Sidang pelanggaran terhadap Perda Nomor 13 Tahun 2002 di PN Tarakan, Kamis (14/1/2021).

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Untuk kedua kalinya sepanjang tahun ini, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan PMK) Tarakan memperkarakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) nomor Perda Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketertiban, Keindahan dan Kebersihan Kota Tarakan.

Pelanggaraannya berupa membuang sampah di kawasan hutang lindung di Gunung Selatan, Kelurahan Kampung Satu/Skip, Kecamatan Tarakan Tengah. Perkara tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Kamis (14/1/2021) dan diputus bersalah dengan membayar denda Rp 500 ribu.

“Dinyatakan bersalah dan didenda Rp 500 ribu,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Penyidik dan penyelidikan Dinas Satpol PP dan PMK Tarakan, Mesak JB SH, MH kepada awak media, Jumat (15/1/2021).

Kejadiannya berawal pada Selasa (12/1/2021) di mana seorang warga kedapatan anggota TNI membuang sampah di kawasan hutan lindung sekira pukul 07.22 Wita.

“Ada warga yang membuang sampah di sana berupa ban bekas sebanyak 6, menggunakan mobil pick up L-300, kemudian tertangkap tangan oleh anggota TNI, kebetulan beliau melewati Gunung Selatan, memang jalurnya untuk ke Kodim,” bebernya.

Anggota TNI tersebut kemudian menghubungi Kepala Dinas Satpol PP dan PMK Tarakan dan ditindaklanjuti dengan memerintahkan anggotanya untuk menjemput warga tersebut.

Pihak Satpol PP kemudian membuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk dilaksanakan sidang yang telah berlangsung pada Jumat. Warga itupun dinyatakan bersalah.   Menurut Mesak, warga tersebut beralasan membuang sampah di daerah itu karena melihat banyak sampah yang di buang sana.

Ini merupakan yang kali kedua kalinya Satpol PP Tarakan memperkarakan warga membuang sampah di daerah hutan lindung di tahun 2021. Sebelumnya pada Rabu lalu (6/1/2021), pihaknya juga menyidangkan perkara serupa di PN Tarakan yang diputus membayar denda Rp 150 ribu. Kejadiannya sendiri terjadi pada 29 Desember 2020.

Diakui Mesak, ada perbedaan denda dari putusan kedua perkara tersebut. Namun, hal itu ia kembalikan kepada keputusan hakim. Sebelumnya pihaknya mengancam dengan denda Rp 5 juta atau kurungan maksimal 3 bulan sesuai Perda Nomor 13 Tahun 2002. (jkr-1)

Terkait

Discussion about this post

  • Rumah korban didatangi warga yang ingin mengetahui peristiwa tersebut. (foto: jendelakaltara.co)

    Seorang Pemuda Ditemukan Gantung Diri di Ruang Dapur Rumahnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Laporan Muklis Ramlan, Hasbi Hasyim: CCTV Tidak Bisa Dibohongi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nahas, Seorang Anak di Mansapa Diterkam Buaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tutup Sementara Beberapa Pelayanan, Ini Alasan Manajemen RSUD Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 408 Peserta Lulus Bintara Polri Tahun 2020, Tokoh Masyarakat Bulungan Apresiasi Polda Kaltara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

(dari kiri ke kanan) Kepala Dinkes Katltara Usman, dr. Muhammad Hasbi Hasyim Sp.PD, Wagub Kaltara Yansen TP, Plt Direktur RSUD Tarakan dr. Franky Sientoro Sp.A dan Insektur Provinsi Kaltara Ramli. (foto: jendelakaltara.co)
Bisnis

Franky Sientoro Ditunjuk Plt Direktur RSUD Tarakan, Wagub Yansen TP Harap Pelayanan Lebih Baik

by Redaksi Jendela Kaltara
21 April 2021
0
266

TARAKAN – Penyegaran dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) terhadap manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan. Sembari menyiapkan...

Read more
Sekprov Kaltara Suriansyah hadir dalam hearing bersama Komisi III DPRD Kaltara membahas terkait refocusing anggaran. (foto: Diskominfo Kaltara)

Pemprov Kaltara Beri Tanggapan Refocusing Anggaran 2021 dengan Banggar DPRD

21 April 2021
9
Pemprov Kaltara mengikuti Sidang ke 43 Joint Indonesia Malaysia Meeting (JIM) secara daring pada di Ruang Rapat Wakil Gubernur Kaltara, Selasa (20/4/2021). (foto: Diskominfo Kaltara)

Menang OBP Simantipal, Pemprov Kaltara Ajukan 5 Arah Pembangunan Perbatasan

21 April 2021
13
Kepala BNNK Tarakan Agus Sutanto (kiri) bersama Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul M.Kes. (foto: Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Tarakan)

Kepala BNNK Tarakan Ajak Masyarakat Ikut Berantas Narkoba

21 April 2021
31
Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul M.Kes (kiri) berbincang dengan Kepala BNNK Tarakan yang baru Agus Sutanto di rumah jabatannya, Selasa (20/4/2021). (foto: Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Tarakan)

Wali Kota Terima Kunjungan Kepala BNNK Tarakan Agus Sutanto, Berharap Bisa Tekan Peredaran Narkoba

21 April 2021
26
Jendela Kaltara

© 2020 jendelakaltara.co

  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Terms And Conditions
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Rubrik
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Kriminal
    • Kesehatan
  • Opini
  • Sosial Budaya
  • Hiburan
    • Parlementaria
    • Kuliner
  • Bisnis
  • Parlementaria

© 2020 jendelakaltara.co