TARAKAN – Kegiatan pengumpulan uang dan barang untuk kemanusiaan sering dilaksanakan organisasi kemasyarakatan maupun organisasi mahasiswa.
Namun sebenarnya harus memiliki izin dan organisasinya terdaftar dalam KemenkumHAM. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Sosial dam Pemberdayaan Masyarakat Tarakan, Arbain.
Ini menjadi perhatian pihaknya karena masih menemukan adanya kegiatan pengumpulan uang dan barang yang tidak mengantongi izin.
Padahal telah diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB).
Karena itu, Pemkot Tarakan mensosialisasikan peraturan tersebut di Kantor Kelurahan Karang Balik, Rabu, 25 Juni 2025 untuk kembali mengingatkan organisasi masyarakat maupun kemahasiswaan terkait aturan tersebut.
“Tujuan pelaksanaan sosialisasi ini sebenarnya mengingatkan saja kembali kepada organisasi masyarakat, organisasi kemahasiswaan, lembaga masyarakat yang dalam catatan kami selalu melakukan pengumpulan uang dan barang ini,” ujar Arbainm
“Karena ada Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 mengisyaratkan bahwa mereka harus punya izin, mengantongi izin dan dari terdaftar di Kemenkumham. Selama ini kami evaluasi masih terdapat organisasi yang melaksanakan itu belum memiliki izin,” lanjut Arbain.
Sebagai contoh, dalam pasal 13 Permensos tersebut dijelaskan bahwa untuk pengiriman uang atau barang antarnegara, harus memiliki izin Menteri Sosial.
Karena itu, ia mengimbau organisasi masyarakat agar memperhatikan aturan tersebut. karena pihaknya tidak akan merekomendasikan apabila tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
Menurut Arbain, pihaknya sering mendapatkan teguran dari aparat penegak hukum agar lebih memperhatikan izin dalam melaksanakan kegiatan penggalangan dana dan barang.
Pihaknya juga pernah membatalkan izin melaksanakan kegiatan penggalangan dana karena tidak melengkapi persyaratannya.
Misalnya apabila ingin melaksanakan penggalangan dana untuk Tarakan harus dilengkapi izin dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Tarakan. Sedangkan apabila melaksanakan kegiatan serentak di kabupaten lain dalam satu provinsi maka harus mendapatkan izin dari pemerintah provinsi.
Apabila melaksanakan kegiatan antar provinsi yang dananya untuk misi kemanusiaan di luar negeri maka harus mendapatkan izin dari Kemensos.
Karena itu, penting dilaksanakan sosialisasi ini agar saat melaksanakan penggalangan dana maupun barang harus mengantongi izin sesuai regulasi yang ada. (jkr)
Discussion about this post