TARAKAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan menggelar ibadah perayaan Hari Natal Tahun 2021 dirangkai dengan penyerahan Remisi Khusus (RK) keagamaan, Sabtu (25/12/2021).
Remisi merupakan pengurangan masa pidana sesuai peraturan perundang-undangan kepada sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama nasrani bertempat di Gereja Oikumene Lapas Tarakan.
Kegiatan dihadiri langsung oleh Kepala Lapas Tarakan Arimin, didampingi pejabat struktural terkait yakni Kepala Subseksi Registrasi dan Plh. Kasi Binadik, para petugas serta warga binaan beragama nasrani.
Acara dimulai dengan ibadah inti Hari Raya Natal Tahun 2021. Dilanjutkan pembacaan Surat Keputusan (SK) dan prosesi penyerahan RK Natal kepada perwakilan warga binaan
Dari data yang dihimpun, tercatat dari jumlah 105 orang WBP beragama Nasrani, 35 orang di antaranya berhak menerima RK I meliputi 27 orang warga binaan tindak pidana non PP Nomor 28 Tahun 2006 dan PP Nomor 99 Tahun 2012 dan 8 orang warga binaan tindak pidana pasal 34 A ayata (1) PP Nomor 99 Tahun 2012 sedangkan 70 orang lainnya belum memenuhi syarat baik secara administratif maupun substantif.
Dalam sambutan Kalapas Tarakan Arimin menyampaikan pesan agar kiranya Perayaan Natal Tahun 2021 senantiasa membawa damai dan suka cita dalam membina kerukunan khususnya selama berada di dalam masa pembinaan.
Salah satu berkat Natal Tahun 2021 adalah diberikannya Remisi Khusus kepada sejumlah warga binaan yang telah dinilai berkelakuan baik dan telah memenuhi syarat. Momen ini diharapkan dapat menambah rasa suka cita warga binaan di tengah perayaan. (*)
Discussion about this post