TARAKAN – Setelah mumusnahkan barang bukti sabu seberat 1,9 kilogram di Kantor Bea Cukai Tarakan pada Kamis (11/11/2021), Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) kembali memusnahkan sabu seberat 2,9 kilogram di terminal lama Bandara Juwata Tarakan, Jumat (12/11/2021).
Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari kasus sabu yang diungkap aparat gabungan dari petugas Avsec Bandara Juwata Tarakan bersama BNNP Kaltara.
Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan petugas Avsec Bandara Juwata Tarakan yang menemukan barang mencurigakan melalui jasa pengiriman TIKI, saat melewati x-ray di terminal cargo pada Sabtu (9/11/2021) lalu.
Setelah mendapatkan barang tersebut, petugas Avsec Bandara Juwata Tarakan melaporkannya ke BNNP Kaltara, ditindaklanjuti dengan mengirim petugas untuk mengecek keberadaan barang tersebut.
“Kemudian petugas kami bersama petugas bandara mellakukan pengecekan. Didapatlah bahwa barang TIKI tersebut dengan alamat pengiriman R dari Nunukan. Kemudian alamat penerima di Pare-pare namanya B dengan alamat Bengkel Sorean Parepare,” beber Kepala BNNP Kaltara Brigjen Pol Samudi dalam keterangan persnya.
Hasil pemeriksaan ditemukan 3 bungkus plastik bening yang diikat menggunakan lakban, berisikan narkoba jenis sabu. Temuan ini ditindaklanjuti tim Berantas BNNP Kaltara dengan melakukan penyelidikkan dengan sistem control delivery.
“Tim melakukan penyelidikan dan berangkat ke Parapare dengan sistem control delivery. Kemudian pada Senin tanggal 11 di kantor TIKI Pare-pare, tim berhasil mendapatkan seseorang atas nama B,” jelasnya.
Dari keterangannya, B mengakui kalau barang tersebut memang dikirim untuknya, meskipun nama yang tercantum pada bungkusan barang tersebut adalah nama samaran.
Dari keterangan B juga, barang haram tersebut rencananya akan dibawa ke salah satu hotel di Pare-pare untuk diserahkan kepada seseorang berinisial H.
Tim kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikkan terhadap H dan berhasil menangkapnya. Selanjutnya tim melakukan pengembangan lebih dalam terhadap kedua pelaku tersebut. Ditemukan pelaku lainnnya inisial R yang merupakan narapidana Lapas Pare-pare.
“Didapatlah bahwa semua ini yang menyuruh adalah saudara R, noatebenenya adalah napi yang ada di Pare-pare,” jelasnya.
Tim kemudian mengembangkan lagi kasus dengan mengorek keterangan dari R dan didapati informasi bahwa barang tersbut dikirim dari Nunukan inisial E. Tim kemudian melakukan penyelidikkan ke Nunukan, namun tidak menemukan E.
“Begitu sampai di tempatnya, hanya bertemu dengan istrinya. Setelah dilakukan penggeledahan didapat ban dalam motor yang identik dengan ban dalam motor pada saat melilitkan barang sabu tersebut pada saat dikirim ke Tarakan lanjut ke Pare-pare,” jelasnya.
BNNP Kaltara sendiri sudah mengeluarkan status Dalam Pencarian Orang (DPO) terhadap E. Sedangkan terhadap B dan H dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UUD Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman 6 tahun minimal dan maksimal 20 tahun penjara. Bisa 20 tahun bisa juga hukuman mati, tergantung vonis hakim. Karena barang bukti yang ditemukan kurang lebih 3 kilogram,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Bandara Juwata Tarakan, Agus Priyanto menjelaskan kasus ini terungkap pada 9 Oktober 2021 lalu sekitar pukul 10.45 WITA di terminal cargo.
“Saat melalui x-ray nama barang di paketan pengiriman adalah spare part,” ujarnya.
Namun kecurigaan petugas Avsec muncul setelah hasil pemeriksaan x-ray mendapati isi barang tersebut bukan berupa logam dan karet yang merupakan bahan baku spare part.
“Dicoba dalami lagi dan koordinasi dengan pihak BNNP dengan SN Cargo dan TIKI. Alhamdulillah BNNP lakukan langkah seseuai ketentuan yang ada dan didapat siapa pengirim dan penerimanya walau masih ada DPO semoga segera ditemukan,” jelasnya. (jkr)
Discussion about this post