• Beranda
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
    • Akhirnya, 33 Dusun Terpencil Sulawesi Selatan Dilistriki PLN, Menyala 24 Jam!
  • Terms And Conditions
Jendela Kaltara
  • Home
  • Nasional

    KONI Berlakukan Wajib KTP Kaltara. Sanksi Diskualifikasi Menanti bagi Atlet dan Cabor yang Ketahuan

    PT Pertamina Hulu Mahakam Selamatkan Tujuh Nelayan Terombang-ambing Dua Hari di Selat Makassar

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

    Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional

    KONI Berlakukan Wajib KTP Kaltara. Sanksi Diskualifikasi Menanti bagi Atlet dan Cabor yang Ketahuan

    PT Pertamina Hulu Mahakam Selamatkan Tujuh Nelayan Terombang-ambing Dua Hari di Selat Makassar

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

    Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Jendela Kaltara
No Result
View All Result

8,5 Kg Sabu dari Malaysia Nyaris Beredar di Indonesia, Polres Nunukan Amankan 7 Tersangka

Redaksi Jendela Kaltara by Redaksi Jendela Kaltara
25 Apr 2021
0 0
0
8,5 Kg Sabu dari Malaysia Nyaris Beredar di Indonesia, Polres Nunukan Amankan 7 Tersangka

Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar menggelar press realease terkait pengungkapan dua kasus sabu dengan berat 8,5 kg, Kamis (22/4/2021). (foto: Humas Polres Nunukan)

0
SHARES
693
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan kembali berhasil menggagalkan penyelundupan sabu. Tidak tanggung-tanggung, kali ini beratnya mencapai 8,5 kilogram.

Pengungkapan kasus ini tidak lepas dari keberhasilan tim opsnal Sat Reskoba Polres Nunukan mengungkap jaringan narkoba dalam kurun waktu satu minggu dengan mengamankan 7 tersangka.

BacaJuga

Kuasa Hukum Budhi Wong Laporkan Dugaan Keterangan Palsu ke Polres Tarakan

9 Juni 2026

Dugaan Cemarkan Nama Baik LDII, Pemilik Akun Tiktok Info Kaltara Dilaporkan ke Polisi

29 Mei 2026

Satreskoba Polres Tarakan Musnahkan Sabu 54,52 Gram dari Dua Kasus

22 Mei 2026

Dalam press release yang dipimpin Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar didampingi Kasubag Humas AKP Karyadi dan Kasat Narkoba Iptu Lusgi Simanungkalit,di Mako POlres Nunukan, Kamis (22/4/2021), dijelaskan bahwa ada dua LP yang diungkap, yakni pada 7 April 2021 dan 13 April 2021.

Pada hari Jumat, 7 April 2021 sekitar pukul 10.00 Witam, tim Sat Reskoba berhasil mengamankan barang bukti sabu 3,5 kg di salah satu hotel di Pelabuhan Nunukan.

Dalam pengungkapan kasus ini, aparat mengamankan tersangka inisial JU (kurir), HA (pemantau) dan MM (calo penumpang/saksi).

Berawal tim Opsnal mendapatkan informasi adanya penyelundupan Sabu dari Tawau Malaysia ke Sulawesi Transit di Nunukan.

“Tim reskoba sudah mengantongi ciri- ciri pelaku pembawa barang tersebut dan langsung mengamankan calo penumpang MM dan juga barang penumpangnya,” beber  Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar dalam keterangan persnya yang diterima awak media ini.

Selanjutnya tim membawa MM beserta barang penumpang ke Hotel Melati untuk dilakukan interogasi bahwa pemilik sabu adalah JU dan HA yang tinggal di rumahnya di jalan Griya Tepian Jalan Lingkar Nunukan.

Tim kemudian menangkap JU dan HA di rumah MM dan dibawa ke hotel untuk menyaksikan pemeriksaan barang milik pelaku. Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil menemukan bungkusan plastik ukuran besar, 4 bungkus berisi sabu  sekitar 3,5 kg.

Hasil interograsi bahwa barang sabu akan di bawah ke Pare-pare untuk di serahkan kepada seseorang yang bernama AT dengan penjemput  ZA.

Selanjutnya Tim Unit Reskoba membawa tersangka JU dan HA ke Pare-pare guna pengembangan. Tim kemudian berhasil menangkap seorang penjemput sabu yang bernama ZA di samping stadion olahraga di Pare- pare.

“Adapun hasil keterangan ZA bahwa yang memesan barang sabu dari Malaysia melalui kurir JU dan HA adalah saudara AT yang melarikan diri saat Tim menangkap ZA sebagai suruhannya. Adapun barang sabu 3,5 kg dikirim oleh pengedar di Tawau HAR (DPO),” jelas kapolres.

JU sendiri dalam perannya sebagai kurir atas suruhan  HAR (bandar di Tawau) dijanjikan imbalan uang. Sedangkan HA juga dijanjikan imbalan uang. Sebelumnya JU juga pernah lolos membawa sabu ke Sulawesi pada bulan Januari 2021 juga diupah oleh HAR.

Tersangka disangkakakan UU Nomor 35 tahun 2009 pasal 114 (2) jo 132, pasal 112(2) jo 132  ancaman  pidana mati, penjara seumur hidup paling singkat 6 tahun paling Lama 20 tahun,” ungkap kapolres.

Sementara itu, kronologis pengungkapan LP kedua berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 5.076,33 gram 5,076 kg dan tersangka 4  tersangka.

Pada tanggal 13 April 2021, mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di perairan Laut Nunukan, tepatnya di Pancang Putih.

“Saat anggota berada di perairan Pancang Putih melihat ada perahu kayu yang bermuatan 3 penumpang yang mencurigakan,” ungkap kapolres.

Selanjutnya anggota opsnal Satreskoba Polres Nunukan mendekati perahu kayu tersebut dan melihat salah satu penumpang membuang jarigen ke laut.

Anggota kemudian mengambil jerigen tersebut dan mengamankannya. Setelah diperiksa ternyata berisi narkotika jenis Sabu dengan berat 5.076.33 gram yang rencananya akan dibawa ke Kabupaten Donggala, Sulteng.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 5 plastik warna transparan ukuran besar yang di duga berisi sabu 5.076,33 gram, 1 unit perahu kayu bermesin dompeng, 1 buah Jerigen warna biru, 1 buah jaring 4 unit handphone dan satu bilah pisau. Selanjutnya tim membawa ketiga penumpang ke Polres. Mereka adlah ZN, AN dan MU.

Dari hasil interograsi terhadap tersangka bahwa yang menyuruh ZN mengambil barang sabu di perairan Pancang Putih adalah saudara Baim yang tinggal di Malaysia untuk dibawa ke Donggala Provinsi Sulteng dengan upah yang dijanjikan.

“Selanjutnya tim opsnal membawa tiga tersangka ke Kabupaten Donggala untuk menangkap pemesan barang sabu tersebut,” bebernya.

Selanjutnya sekitar pukul 14.00 Wita,  tim opsnal berhasil menangkap tersangka seorang laki-laki yang bernama EF yang saat itu mengambil barang sabu di Pelabuhan TPI (Tempat Pelelangan Ikan) di Kabupaten Donggala.

Dari keterangan EF bahwa yang menyuruh mengambil barang di TPI adalah saudara Baim yang tinggal di Malaysia.

Keempat tersangka dikenakan pasal 114(2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup  atau pidana penjara paling singkat 6tahun dan paling lama 20 tahun. (Sumber: Humas Polres Nunukan)

Tags: #donggala#malaysia#nunukan#pare-pare#penyelundupansabu#polresnunukan#satreskoba

Discussion about this post

  • Senator H. Hasan Basri Kembali Salurkan Beasiswa Program Indonesia Pintar 2026 untuk 1.200 Anak Kaltara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Akui Pembangunan Sekolah Rakyat Terus Dikebut, Target Difungsikan di Tahun Ajaran Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disdik Tarakan Buka Pendaftaran SPMB SD-SMP Mulai 29 Juni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum Budhi Wong Laporkan Dugaan Keterangan Palsu ke Polres Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Evaluasi Sebulan Ekspor Komoditi Ungulan Kaltara Lewat Udara, Karantina Sebut 95% Komoditi Masih Lewat Jalur Backdoor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Tarakan

IM3 Run Series 2026 Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Tarakan dan IM3 Ajak Masyarakat Hidup Sehat

by Owner Jendela Kaltara
14 Juni 2026
0

TARAKAN - Dalam rangka memeriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Tarakan bekerja sama dengan PT Indosat IM3 menyelenggarakan kegiatan IM3 Run...

Read moreDetails

Data Akurat, Kebijakan Tepat, DPRD Kaltara Kawal Penuh Sensus Ekonomi 2026

13 Juni 2026

DPRD Kaltara Apresiasi Upaya Polda Tegakkan Hukum

13 Juni 2026

Hadiri Pelantikan JPT Pratama, Ketua DPRD Kaltara Minta Harap Pejabat Baru Mampu Membawa Energi Baru untuk Melayani Masyarakat

13 Juni 2026

Peran Bunda Literasi sebagai Penggerak Budaya Baca

12 Juni 2026

Tag

#anggotadprdkaltara #asminlaurahafid #ASN #bulungan #bupatibulungan #bupatinunukan #bustan #covid-19 #dprdkaltara #gubernurkaltara #hasanbasri #idulfitri #kaltara #kaltaradihati #kapoldakaltara #khairul #konikaltara #kontingenkaltara #kormikaltara #KPwBIprovinsikaltara #nunukan #pemilu2024 #pemkabbulungan #pemkabnunukan #pemkottarakan #pemprovkaltara #pileg #pilkada2024 #pilpres #pjwalikotatarakan #poldakaltara #polisi #polrestarakan #polri #presisi #ramadan #senatorkaltara #syarwani #tarakan #tarakanhibot #tarakansmartcity #wakilgubernurkaltara #walikotatarakan #yansentp #zainalarifinpaliwang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms And Conditions

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan