• Beranda
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
    • Akhirnya, 33 Dusun Terpencil Sulawesi Selatan Dilistriki PLN, Menyala 24 Jam!
  • Terms And Conditions
Jendela Kaltara
  • Home
  • Nasional

    KONI Berlakukan Wajib KTP Kaltara. Sanksi Diskualifikasi Menanti bagi Atlet dan Cabor yang Ketahuan

    PT Pertamina Hulu Mahakam Selamatkan Tujuh Nelayan Terombang-ambing Dua Hari di Selat Makassar

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

    Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional

    KONI Berlakukan Wajib KTP Kaltara. Sanksi Diskualifikasi Menanti bagi Atlet dan Cabor yang Ketahuan

    PT Pertamina Hulu Mahakam Selamatkan Tujuh Nelayan Terombang-ambing Dua Hari di Selat Makassar

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

    Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Jendela Kaltara
No Result
View All Result

Wali Kota Terbitkan SE Panduan Kegiatan Selama Ramadan dan Idulfitri di Masa Pandemi Covid-19. Begini Isinya

Redaksi Jendela Kaltara by Redaksi Jendela Kaltara
22 Apr 2021
0 0
0
Wali Kota Terbitkan SE Panduan Kegiatan Selama Ramadan dan Idulfitri di Masa Pandemi Covid-19. Begini Isinya

Pelaksanaan shalat Iduladha pada 31 Juli tahun lalu di Masjid Raya Baitul Izzah Tarakan yang telah menerapkan protokol kesehatan. (foto: jendelakaltara.co)

0
SHARES
180
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

TARAKAN – Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul M.Kes mengeluarkan Surat Edaran Nomor 237/346/SATGAS/2021 tentang Panduan Kegiatan Selama Bulan Ramadan dan Idulfitri 1442 Hijirah di masa Pandemi Covid-19.   

Surat edaran tersebut berisikan imbauan Wali Kota Tarakan dalam melaksanakan kegiatan di bulan Ramadan dan dalam merayakan Idulfitri bagi umat Islam di Tarakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Ini isi surat edaran tersebut:

BacaJuga

Madani Care PNM Tarakan Jadi Wadah Kolaborasi Bersama untuk Gerakan Kemanusiaan

25 Mei 2026

Langkah Besar Ekspor Perikanan Kaltara, Kepiting Perdana Dikirim Langsung ke Hongkong

22 Mei 2026

Karantina Kaltara Dorong Peningkatan Ekspor Langsung Melalui Sosialisasi Standar Pelayanan Publik

15 Mei 2026
  1. Salat tarawih berjemaah dapat dilaksanakan di masjid/musala dengan menerapkan protokol kesehatan. Yaitu menjaga jarak antar jemaah minimal 1 meter, memakai masker, mencuci tangan dan membawa perlengkapan salat sendiri dengan jumlah jemaah paling banyak 50 persen.
  2. Diimbau untuk memanfaatkan waktu pelaksanaan salat tarawih berjemaah dengan efektif (melaksanakan salat tarawih 8 rakaat, ditambah 3 rakaat salat witir dan membaca Al-qur’an surat-surat pendek.
  3. Ceramah agama saat salat tarawih, peringatan malam Nuzulul Qur’an, kuliah subuh dan majelis ilmu lainnya dilaksanakan paling lama 15 menit dan tidak diperkenankan mendatangkan penceramah dari luar Tarakan.
  4. Tidak diperkenankan melaksanakan buka puasa dan sahur bersama yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang dan cukup dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.
  5. Bagi masjid/musala yang menyiapkan hidangan berbuka puasa (takjil) dimbau untuk tidak menyiapkan hidangan berbuka puasa bersama yang menyebabkan kerumunan orang, hidangan berbuka puasa cukup disiapkan dalam bentuk kotakan/bungkusan.
  6. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infaq, sedekah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
  7. Pasar ramadan diperkenankan pada tempat yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Kota Tarakan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
  8. Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 Hijriah /2021 Masehi dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dan membatasi jumlah jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas penyelenggaraan ibadah salat Idulfitri.
  9. Tidak melaksanakan takbiran keliling dan kegiatan lain yang berpotensi menimblkan kerumunan orang. Seperti kegiatan festival Ramadan. Kegiatan takbiran cukup di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara live streaming dan sejenisnya.
  10. Tidak melaksanakan kegiatan open house, halal bihalal, dan sejenisnya (melaksanakan silaturrahmi dengan mengundang masyarakat luas). Silaturrahmi hanya dilakukan terbatas di antara keluarga, teman dan kerabat terdekat yang status kesehatannya diketahui secara pasti atau dilaksanakan melalui media sosial dan video call atau video conference.
  11. Pengurus dan pengelola masjid/musala harus melakukan diinfeksi sebelum dan selesai kegiatan peribadatan atau kegiatan keagamaan.
  12. Pengurus dan pengelola masjid/musala diminta untuk menunjuk petugas yang secara rutin mengumumkan dan memastikan penerapan protokol kesehatan Covid-19 terlaksana dengan baik. (jkr-1)   
Tags: #1442hijriah#bulanramadan#ibadahpuasa#idulfitri#pemkottarakan#suratedaran#walikotatarakan

Discussion about this post

  • Tindaklanjuti Uji Petik, Pansus LKPj Bahas Bersama 5 OPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wagub Ajak Perangkat Daerah Perkuat Integritas dan Pengendalian Risiko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atasi Penumpukan Sampah, DPRD Tarakan Harapkan Pemkot Perluas Landfill TPAS Juata Kerikil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Buka KIF 2026, Dorong Investasi Pariwisata dan Hilirisasi di Kaltara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muswil I ABI Kaltara, Pemprov Dorong Peran Organisasi Keagamaan dalam Penguatan Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pemprov Kaltara

Temuan Monumental 43 Hiu Gangga di Kaltara, Gubernur Serukan Perlindungan Bersama

by Owner Jendela Kaltara
26 Mei 2026
0

TARAKAN – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal Arifin Paliwang, S.H., M.Hum., mengapresiasi penemuan kembali populasi Hiu Gangga (Glyphis...

Read moreDetails

Bukan hanya Mengurangi Limbah Pakaian, RE3 FOR-E PNM Turut Mengalirkan Manfaat bagi Usaha Nasabah Laundry

26 Mei 2026

Madani Care PNM Tarakan Jadi Wadah Kolaborasi Bersama untuk Gerakan Kemanusiaan

25 Mei 2026

Kawal Kasus Penyekapan Mahasiswi Nunukan di Makassar, Ketua PURT DPD RI, H. Hasan Basri Desak Hukuman Setimpal bagi Pelaku

25 Mei 2026

Ketua PURT DPD RI, H. Hasan Basri Serahkan Bantuan Kurban ke Sejumlah Masjid di Kaltara

25 Mei 2026

Tag

#anggotadprdkaltara #asminlaurahafid #ASN #bulungan #bupatibulungan #bupatinunukan #bustan #covid-19 #dprdkaltara #gubernurkaltara #hasanbasri #idulfitri #kaltara #kaltaradihati #kapoldakaltara #khairul #konikaltara #kontingenkaltara #kormikaltara #KPwBIprovinsikaltara #nunukan #pemilu2024 #pemkabbulungan #pemkabnunukan #pemkottarakan #pemprovkaltara #pileg #pilkada2024 #pilpres #pjwalikotatarakan #poldakaltara #polisi #polrestarakan #polri #presisi #ramadan #senatorkaltara #syarwani #tarakan #tarakanhibot #tarakansmartcity #wakilgubernurkaltara #walikotatarakan #yansentp #zainalarifinpaliwang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms And Conditions

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan