TANJUNG SELOR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) dari Fraksi PKS, Muhammad Nasir, S.Pi., M.M., mengingatkan pemerintah provinsi agar penerapan pembagian kewenangan antara provinsi dan kabupaten/kota tidak berhenti pada persoalan administratif, tetapi juga diikuti dengan solusi nyata terhadap kebutuhan masyarakat.
Hal tersebut menjadi salah satu perhatian Fraksi PKS dalam Pemandangan Umum Fraksi terhadap Nota Pengantar RAPBD Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2026 yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltara, Jumat, 25 September 2026.
Nasir yang merupakan anggota DPRD Kaltara Daerah Pemilihan Nunukan, anggota Badan Anggaran, serta anggota Komisi II mengatakan, Fraksi PKS memahami bahwa pemerintah provinsi wajib menjalankan ketentuan pembagian urusan pemerintahan sesuai regulasi.
Namun menurutnya, semakin ketat pembagian kewenangan diterapkan, semakin besar pula kebutuhan untuk membangun mekanisme yang memastikan persoalan masyarakat tetap mendapatkan penyelesaian.
“Jangan sampai kita hanya berhenti pada penjelasan bahwa ini kewenangan provinsi atau kewenangan kabupaten. Masyarakat membutuhkan penyelesaian, bukan sekadar penjelasan tentang siapa yang berwenang,” kata Nasir.
Ia menyebut banyak kebutuhan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, mulai dari jalan usaha tani, jalan kebun, sarana pertanian, jalan lingkungan dan permukiman, jembatan atau jerambah, hingga penyediaan air bersih skala kecil.
Menurut Nasir, ketika kegiatan-kegiatan tersebut berada dalam kewenangan pemerintah kabupaten/kota, persoalan berikutnya adalah kemampuan anggaran daerah yang masih terbatas.
Karena itu, ia mendorong agar Pemerintah Provinsi Kaltara mempertimbangkan peningkatan bantuan keuangan kepada kabupaten/kota, sehingga pembagian kewenangan tidak diikuti dengan berkurangnya kemampuan pemerintah dalam menjawab kebutuhan masyarakat.
“Kalau kewenangan itu memang berada di kabupaten/kota, kita harus taat. Tetapi kalau kemampuan anggarannya terbatas, maka harus ada jalan keluar. Jangan semua persoalan dilimpahkan, sementara kemampuan keuangannya tidak diperkuat,” ujarnya.
Waspadai Kekosongan Tanggung Jawab
Nasir juga menyoroti pentingnya koordinasi yang lebih kuat antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Menurutnya, lemahnya koordinasi dapat menimbulkan situasi ketika suatu persoalan dianggap bukan kewenangan provinsi, namun pada saat bersamaan juga tidak ditangani oleh kabupaten/kota.
“Yang harus kita hindari adalah saling melempar tanggung jawab. Provinsi mengatakan bukan kewenangannya, kabupaten juga mengatakan bukan kewenangannya. Kalau terjadi seperti itu, yang dirugikan adalah masyarakat,” jelasnya.
Nasir mengatakan, kondisi serupa telah ditemukan dalam beberapa kebutuhan infrastruktur masyarakat di lapangan. Persoalan yang sebenarnya membutuhkan penanganan cepat justru berlarut karena belum terdapat kepastian mengenai pihak yang bertanggung jawab melakukan penanganan.
Karena itu, menurutnya, pembagian kewenangan seharusnya memperjelas tanggung jawab pemerintahan, bukan justru menciptakan kekosongan tanggung jawab.
“Kalau ada perbedaan penafsiran, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota harus duduk bersama dan mencari solusi. Jangan persoalan kewenangan selesai di atas meja, tetapi persoalan masyarakat tetap tidak selesai di lapangan,” katanya.
Kepercayaan Masyarakat Bisa Terdampak
Nasir menilai persoalan tersebut juga perlu dilihat dari dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah Provinsi dan kepemimpinan Kalimantan Utara.
Menurutnya, masyarakat pada umumnya menilai pemerintah berdasarkan pelayanan dan penyelesaian persoalan yang mereka rasakan secara langsung.
“Masyarakat tidak selalu melihat apakah itu kewenangan provinsi atau kabupaten. Yang mereka tahu, ketika mereka membutuhkan jalan, jembatan, air bersih atau sarana usaha, pemerintah seharusnya hadir. Kalau persoalan itu terus tidak selesai, tentu yang dinilai masyarakat adalah pemerintah dan kepemimpinannya,” tegas Nasir.
Karena itu, ia mengingatkan agar jangan sampai pelaksanaan pembagian kewenangan tanpa solusi justru menimbulkan kesan bahwa Pemerintah Provinsi tidak lagi hadir dalam menjawab kebutuhan masyarakat di kabupaten/kota.
Menurutnya, kondisi seperti itu pada akhirnya dapat berpengaruh terhadap persepsi masyarakat terhadap keberhasilan pembangunan dan kepemimpinan daerah.
Jangan Hanya Melihat Program Strategis dari Atas
Dalam Pemandangan Umum Fraksi PKS tersebut, Nasir juga mengingatkan pentingnya keseimbangan antara program strategis pemerintah dengan kebutuhan mendasar masyarakat.
Menurutnya, ukuran strategis tidak selalu harus dilihat dari besarnya nilai anggaran atau skala proyek.
“Program strategis pemerintah tentu penting. Tetapi yang dianggap strategis dari sudut pandang pemerintah belum tentu menjadi kebutuhan paling mendesak bagi masyarakat. Bagi petani, jalan usaha tani yang bisa dilalui sangat strategis. Bagi masyarakat pesisir, jembatan yang aman sangat strategis. Bagi masyarakat yang kesulitan air, sumber air bersih adalah kebutuhan yang sangat strategis,” katanya.
Karena itu, Nasir mendorong agar penyusunan RAPBD 2026 tetap memberikan ruang terhadap kebutuhan-kebutuhan dasar yang memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
Selain peningkatan bantuan keuangan kepada kabupaten/kota, ia mengatakan pemerintah juga dapat mengkaji mekanisme lain yang dimungkinkan oleh aturan, termasuk pola pelaksanaan kegiatan dan penyerahan aset kepada pemerintah kabupaten/kota sepanjang diperbolehkan regulasi.
“Regulasi harus kita patuhi, tetapi jangan sampai regulasi hanya menjadi pembatas tanpa menghadirkan jalan keluar. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kehadiran pemerintah, koordinasi yang baik, dan solusi yang nyata,” pungkas Nasir. (*)

















Discussion about this post