TARAKAN – Suasana dialog dan kekeluargaan mewarnai rapat koordinasi warga pemilik sertifikat lahan di kawasan Sungai Bengawan, RT 01, Kecamatan Tarakan Utara, Selasa malam (29/6/2026).
Pertemuan ini digelar untuk menyikapi bersama adanya gugatan yang saat ini terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Samarinda.
Gugatan tersebut diajukan KTS terhadap Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tarakan, terkait 89 sertifikat Hak Milik dan Hak Guna Bangunan yang diterbitkan BPN di wilayah Sungai Maya.
Kuasa Hukum warga, Salahuddin, S.H yang hadir atas undangan para pemegang sertifikat menjelaskan bahwa dari hasil pertemuan itu, warga menempuh mekanisme hukum yang disebut intervensi sebagai pihak tergugat.
“Kami diundang untuk mendampingi bapak-ibu pemilik sertifikat. Karena merasa sertifikatnya menjadi objek gugatan, maka secara hukum warga memiliki hak untuk masuk sebagai pihak tergugat melalui intervensi,” jelas Salahuddin usai rapat.
Sidang persiapan perkara tersebut dijadwalkan pada 1 Juli 2026. Saat ini tim hukum masih menghimpun surat kuasa maupun berkas pendukung lainnya dari para warga.
“Insya Allah kami akan mendampingi sekitar 89 warga pemegang sertifikat. Jumlah ini masih bisa berubah, karena kami masih membuka ruang bagi warga lain yang mungkin belum mengetahui informasi ini,” ujarnya.
Berdasarkan pendataan awal, sudah terkumpul 7 sertifikat. Terdiri dari 3 SHM dan 4 HGB. Dokumen lainnya diperkirakan akan menyusul dalam beberapa hari ke depan.
“Sebagian besar sertifikat warga diterbitkan BPN pada tahun 2002 hingga 2009. Penerbitan tersebut melalui prosedur yang berlaku, termasuk adanya alas hak seperti surat pernyataan yang diakui oleh negara,” terang Salahuddin.
Ia juga menyampaikan, pembelian lahan oleh warga dilakukan sesuai mekanisme yang ada. “Apabila BPN menerbitkan sertifikat, maka tentu ada dasar dan alas hak di dalamnya,” katanya.
Salahuddin menegaskan pihaknya terbuka bagi seluruh warga pemilik sertifikat lahan di Sungai Bengawan yang namanya tercantum dalam objek gugatan, namun belum mendapat informasi secara menyeluruh.
“Kami membuka diri bagi siapa saja yang merasa terkait dalam perkara ini. Silakan berkomunikasi dengan kami agar bisa mendapatkan informasi dan pendampingan hukum yang tepat,” katanya.
Salahuddin mengaku akan mempelajari terlebih dahulu seluruh materi gugatan secara cermat sebelum memasuki proses persidangan.
“Kami menghormati setiap proses hukum yang berjalan. Harapan kami, melalui forum hukum ini dapat diperoleh kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh pihak, khususnya warga yang telah memiliki sertifikat secara sah,” pungkas Salahuddin. (*)
Pertahankan Hak Atas Tanah di Sungai Maya, Pemilik Sertifikat akan Ajukan Permohonan Intervensi dalam Perkara PTUN Samarinda
TARAKAN – Suasana dialog dan kekeluargaan mewarnai rapat koordinasi warga pemilik sertifikat lahan di kawasan Sungai Bengawan, RT 01, Kecamatan...
Read moreDetails



















Discussion about this post