• Beranda
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
    • Akhirnya, 33 Dusun Terpencil Sulawesi Selatan Dilistriki PLN, Menyala 24 Jam!
  • Terms And Conditions
Jendela Kaltara
  • Home
  • Nasional

    KONI Berlakukan Wajib KTP Kaltara. Sanksi Diskualifikasi Menanti bagi Atlet dan Cabor yang Ketahuan

    PT Pertamina Hulu Mahakam Selamatkan Tujuh Nelayan Terombang-ambing Dua Hari di Selat Makassar

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

    Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional

    KONI Berlakukan Wajib KTP Kaltara. Sanksi Diskualifikasi Menanti bagi Atlet dan Cabor yang Ketahuan

    PT Pertamina Hulu Mahakam Selamatkan Tujuh Nelayan Terombang-ambing Dua Hari di Selat Makassar

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

    Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Jendela Kaltara
No Result
View All Result

DPUTR Tarakan Gelar Komunikasi Publik, Tegaskan Pentingnya KKPR dalam Pemanfaatan Ruang dan Legalitas Hukum

Redaksi Jendela Kaltara by Redaksi Jendela Kaltara
19 Jun 2026
0 0
0

Kepala DPUTR Tarakan, Pandariansyah sampaikan sambutan. (foto: IST)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

BacaJuga

Apresiasi Pemusnahan Barang Ilegal, Wali Kota Khairul Tekankan Perlindungan Masyarakat dan Pendapatan Negara

18 Juni 2026

Tarakan Diusulkan jadi Lokasi Sekolah Nasional Terintegrasi

18 Juni 2026

Hasil TKA Siswa Tarakan Cukup Bersaing

17 Juni 2026

TARAKAN – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Tarakan menggelar Forum Komunikasi Publik terkait Kebijakan Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) serta Pengujian Bahan yang Akuntabel.

Kegiatan strategis ini dilaksanakan di ruang pertemuan Kantor DPUTR Kota Tarakan pada Senin (15/6/2026).

Forum ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam mengenai pentingnya kesesuaian tata ruang dalam setiap aktivitas kehidupan maupun investasi di Kota Tarakan.

Kepala DPUTR Kota Tarakan, Pandariansyah, dalam sambutannya menegaskan bahwa KKPR merupakan instrumen mendasar yang wajib dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat dan aparatur pemerintah.

Ia mengingatkan bahwa saat ini setiap pemanfaatan lahan terikat kuat oleh regulasi yang ketat.

“KKPR ini adalah sesuatu yang mendasar. Kita hidup di wilayah yang ada aturannya. Sekarang kita tidak bisa lagi asal tinggal atau membangun tanpa memperhatikan regulasi. Kita diikat oleh aturan yang memang harus dilaksanakan bersama,” tegas Pandariansyah di hadapan para peserta forum.

Kelurahan Dalam pemaparannya, Pandariansyah memperlihatkan peta tata ruang Kota Tarakan yang dipenuhi visualisasi warna-warni. Warna-warna tersebut mencerminkan fungsi ruang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang Nomor 3 Tahun 2021.

Ia mencontohkan kawasan hijau besar seluas hampir 7.000 hektare di wilayah Juata Laut dan Kampung Satu yang merupakan kawasan Hutan Lindung. Selain itu, setiap kelurahan dari total 20 kelurahan di Tarakan memiliki identitas dan kekhususan pemanfaatan ruang yang berbeda-beda.

“Antara satu kelurahan dengan kelurahan lain itu tidak sama. Contohnya Kelurahan Mamburungan, di sana secara spesifik sudah kita siapkan lahan sekitar 780 hektare dengan warna maroon untuk kawasan industri. Ada juga warna ungu untuk kawasan pertahanan dan keamanan (Hankam). Jadi, apapun aktivitas di atasnya wajib mengikuti pola ruang yang ada,” jelasnya.

Lebih lanjut, Pandariansyah membeberkan tiga urgensi utama mengapa KKPR mutlak diperlukan. Di antaranya adanya jaminan kekuatan hukum lahan.

Pandariansyah mengungkapkan bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak akan menerbitkan sertifikat tanah jika tidak ada rekomendasi KKPR dari pemerintah kota. BPN akan menolak menerbitkan dokumen legalitas pada lahan yang secara aturan dilarang, seperti kawasan hutan mangrove atau bantaran sungai yang merupakan milik negara.

Selain itu, seluruh perizinan usaha saat ini terintegrasi secara elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sistem ini secara otomatis meminta dokumen KKPR. Tanpa adanya KKPR, izin usaha dipastikan tidak akan bisa terbit.

Selain itu, adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Di mana untuk mendirikan bangunan, khususnya investasi skala besar, dokumen PBG (dahulu IMB) tidak akan dikeluarkan jika peruntukan bangunannya menyimpang dari zonasi tata ruang. Sebagai contoh, pengusaha dilarang membangun industri di kawasan pemukiman yang ditandai dengan zona warna kuning.

Pandariansyah mengingatkan para camat, lurah, dan ketua RT selaku garda terdepan pelayan masyarakat agar memperketat pengawasan di wilayah masing-masing. Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan memastikan bahwa rencana tata ruang ini telah disinkronkan dan diintegrasikan secara penuh dengan data Kementerian. (jkr)

Tags: #dputrtarakan#kaltara#pemkottarakan#tarakan#tarakanhibot

Discussion about this post

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms And Conditions

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan