TARAKAN – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Tarakan menggelar Forum Komunikasi Publik terkait Kebijakan Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) serta Pengujian Bahan yang Akuntabel.
Kegiatan strategis ini dilaksanakan di ruang pertemuan Kantor DPUTR Kota Tarakan pada Senin (15/6/2026).
Forum ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam mengenai pentingnya kesesuaian tata ruang dalam setiap aktivitas kehidupan maupun investasi di Kota Tarakan.
Kepala DPUTR Kota Tarakan, Pandariansyah, dalam sambutannya menegaskan bahwa KKPR merupakan instrumen mendasar yang wajib dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat dan aparatur pemerintah.
Ia mengingatkan bahwa saat ini setiap pemanfaatan lahan terikat kuat oleh regulasi yang ketat.
“KKPR ini adalah sesuatu yang mendasar. Kita hidup di wilayah yang ada aturannya. Sekarang kita tidak bisa lagi asal tinggal atau membangun tanpa memperhatikan regulasi. Kita diikat oleh aturan yang memang harus dilaksanakan bersama,” tegas Pandariansyah di hadapan para peserta forum.
Kelurahan Dalam pemaparannya, Pandariansyah memperlihatkan peta tata ruang Kota Tarakan yang dipenuhi visualisasi warna-warni. Warna-warna tersebut mencerminkan fungsi ruang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang Nomor 3 Tahun 2021.
Ia mencontohkan kawasan hijau besar seluas hampir 7.000 hektare di wilayah Juata Laut dan Kampung Satu yang merupakan kawasan Hutan Lindung. Selain itu, setiap kelurahan dari total 20 kelurahan di Tarakan memiliki identitas dan kekhususan pemanfaatan ruang yang berbeda-beda.
“Antara satu kelurahan dengan kelurahan lain itu tidak sama. Contohnya Kelurahan Mamburungan, di sana secara spesifik sudah kita siapkan lahan sekitar 780 hektare dengan warna maroon untuk kawasan industri. Ada juga warna ungu untuk kawasan pertahanan dan keamanan (Hankam). Jadi, apapun aktivitas di atasnya wajib mengikuti pola ruang yang ada,” jelasnya.
Lebih lanjut, Pandariansyah membeberkan tiga urgensi utama mengapa KKPR mutlak diperlukan. Di antaranya adanya jaminan kekuatan hukum lahan.
Pandariansyah mengungkapkan bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak akan menerbitkan sertifikat tanah jika tidak ada rekomendasi KKPR dari pemerintah kota. BPN akan menolak menerbitkan dokumen legalitas pada lahan yang secara aturan dilarang, seperti kawasan hutan mangrove atau bantaran sungai yang merupakan milik negara.
Selain itu, seluruh perizinan usaha saat ini terintegrasi secara elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sistem ini secara otomatis meminta dokumen KKPR. Tanpa adanya KKPR, izin usaha dipastikan tidak akan bisa terbit.
Selain itu, adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Di mana untuk mendirikan bangunan, khususnya investasi skala besar, dokumen PBG (dahulu IMB) tidak akan dikeluarkan jika peruntukan bangunannya menyimpang dari zonasi tata ruang. Sebagai contoh, pengusaha dilarang membangun industri di kawasan pemukiman yang ditandai dengan zona warna kuning.
Pandariansyah mengingatkan para camat, lurah, dan ketua RT selaku garda terdepan pelayan masyarakat agar memperketat pengawasan di wilayah masing-masing. Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan memastikan bahwa rencana tata ruang ini telah disinkronkan dan diintegrasikan secara penuh dengan data Kementerian. (jkr)













Discussion about this post