TARAKAN – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Bersama BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Tarakan, Senin (20/4/2026).
Berlangsung di ruang rapat paripurna gedung DPRD Tarakan, rapat membahas tentang rencana pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Topik ini diangkat seiring adanya rencana pemerintah pusat untuk memutihkan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Ketua Komisi II Simon Patino mengharapkan apabila program pemerintah pusat ini telah berjalan, stakeholder terkait di daerah dapat melaksanakannya sehingga manfaatnya dirasakan masyarakat.
“Kami meminta apabila program itu berjalan kita segera melaksanakan agar masyarakat Tarakan mendapatkan manfaat dari program itu,” harap Simon Patino saat diwawancarai awak media usai rapat.
Meski demikian politisi partai Gerindra ini belum bisa membeberkan berapa jumlah peserta BPJS Kesehatan di Tarakan yang akan mendapatkan keringanan pemutihan tunggakan iuran.
Pasalnya dari BPJS Kesehatan juga masih menunggu teribitnya Keputusan Presiden (Keppres) terkait kebijakan tersebut.
Sementara itu, pentingnya perlindungan JKN bagi masyarakat, terutama tenaga kerja, membuat pihaknya juga merekomendasikan agar menurut tenaga kerja di Tarakan dapat mendaftarkan diri sebagai peserta JKN.
Karena itu, pihaknya merekomendasikan Komisi I DPRD Tarakan untuk melakukan RDP dengan BPJS Kesehatan terkait hal itu.
Selain itu pihaknya juga merekomendasikan kepada Dinas Kesehatan Tarakan untuk membuka poliklinik 24 jam di salah satu puskesmas.
Hal ini dimaksudkan agar masyarakat tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan dengan menggunakan BPJS Kesehatan, apabila mengalami gangguan kesehatan.
Sedangkan layanan 24 jam saat ini hanya untuk IGD di Puskesmas Juata. Namun terkadang tidak diterima jika hanya sakit ringan. (adv)


















Discussion about this post