TARAKAN – Perumda Air Minum Tirta Alam Tarakan berkomitmen menunaikan zakat profesi pegawainya setiap tahun.
Komitmen itu ditunjukkan dengan kembali menyalurkan zakat profesi di momentum Ramadan 1447 Hijriah.
Penyaluran zakat dilakukan dilakukan simbolis pada acara Tarakan berzakat di gedung serbaguna kantor walikota Tarakan Selasa (10/3/2026).
Perumda Tirta Alam Tarakan menyetor Rp 475.267.262 yang dikumpulkan dari zakat profesi karyawannya. Mulai dari Dewan pengawas, pegawai lapangan hingga tenaga ahli.
“Zakat ini berasal dari gaji dan tunjangan, secara otomatis dipotong setiap kami gajian setor ke BPD, dipotong 2,5℅. Zakat ini selama satu tahun tapi dibayar setiap bulan,” ujar Direktur Perumda Tirta Alam Tarakan, Iwan Setiawan.
Menurutnya, penyetoran zakat profesi ini rutin dilakukan dalam 3 tahun terakhir. Jumlahnya disesuaikan dengan pendapatan karyawan. Apabila gaji karyawan naik maka zakat yang harus disetor juga, lebih besar.
Tahun lalu jumlah zakat profesi yang setor dibawa Rp400 juta. Pada tahun ini mengalami peningkatan seiring membaiknya gaji pegawai.
Yang menambahkan bahwa zakat profesi ini merupakan kewajiban yang harus disetor karyawan karena gajinya telah memenuhi nisab. Berzakat diharapkan juga rezeki yang diterima karyawan lebih berkah.
Sementara itu kepala pelaksana badan amil zakat nasional baznas Tarakan H. Syamsi Sarman mengaku zakat profesi yang disetor perundagian dalam Tarakan termasuk yang besar dan menjadi satu-satunya perumda yang menyetor zakat profesi.
“Untuk zakat profesi yang diambil setiap bulan Saya melihat memang PDM ini yang tertinggi untuk Tarakan, ujar sangsi Sarman pada waktunya acara Tarakan berzakat di Gedung Serbaguna kantor walikota Tarakan Selasa 10/2/2026).
Syamsu Sarman menambahkan bahwa pihaknya juga mendorong perusahaan lain untuk menyalurkan zakat profesi karyawannya Hal ini sesuai amanat Wali Kota Tarakan yang mendukung Baznas mengelola zakat profesi karyawan. (jkr)













Discussion about this post