TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) menjadwalkan agenda penyampaian nota pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kaltara tahun 2026 pada 17 November mendatang.
Wakil Ketua II DPRD Kaltara Mudaiin, S.T menjelaskan pihaknya sebenarnya menjadwalkan pengambilan kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada Agustus lalu.
Akan tetapi rencana itu berubah setelah muncul kebijakan nasional yang melakukan efisiensi besar-besaran. Yaitu pemotongan anggaran transfer daerah, termasuk Pemerintah Pemprov Kaltara yang cukup banyak.
“Kenapa nota penyampaian RAPBD itu baru disampaikan di tanggal 17 yang akan datang? Karena memang ada perubahan yang sangat signifikan. Awalnya dibahas di KUA-PPAS itu di angka Rp 3,1 triliun, tiba-tiba ada kebijakan nasional yang melakukan efisiensi besar-besaran. Dimana dana transfer daerah terpangkas dari yang ada di KUA-PPAS itu Rp 3,1 triliun tinggal 2,2 triliun,” ujar Muddain, Kamis (13/11/2025).
Karena itu pihaknya memberikan waktu kepada Pemprov Kaltara untuk menyusun ulang dengan menyesuaikan kondisi yang ada.
“Insya Allah kesiapan pemerintah tanggal 17 nanti sudah disampaikan nota pengantarnya. Setelah disampaikan besoknya kita langsung melakukan tanggapan fraksi di DPRD. Kemudian lusanya muncul jawaban pemerintah. Selesai itu kami ada waktu sekitar satu minggu pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dengan TAPD,” beber Muddain.
Politisi Partai Demokrat ini menargetkan paling lambat 30 November telah dilakukan kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemprov Kaltara terkait Raperda RAPBD Kaltara 2026 menjadi perda.
Target sesuai tenggat waktu yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2026. (jkr)
















Discussion about this post