TARAKAN – Manajemen Perumda Tirta Alam Tarakan turut memenuhi undangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan yang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas evaluasi dan pengawasan terhadap perusahaan daerah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan itu.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat Gedung DPRD Tarakan Selasa (23/9/205), dihadiri langsung Direktur Perumida Tirta Alam Tarakan Iwan Setiawan.
Dalam RDP tersebut perwakilan masyarakat mempertanyakan kinerja maupun kebijakan Perumda Tirta Alam Tarakan. Seperti pelayanan yang dinilai masih belum memuaskan hingga penyesuaian biaya abonemen.
Terkait penyesuaian biaya abonemen, Direktur Perumda Tirta Alam Tarakan, Iwan Setiawan menegaskan kebijakan yang diterapkan bukan kenaikan tarif air, melainkan penyesuaian abodemen.
“Dasar tarif PDAM sudah berubah. Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2020, PDAM didorong untuk mandiri dan tidak lagi bergantung pada APBD,” ujar Iwan dalam paparannya.
Ia menjelaskan, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 memberi kewenangan kepada direksi untuk melakukan penyesuaian.
Adapun abodemen berbeda dengan tarif air, karena merupakan biaya pemeliharaan jaringan instalasi sambungan rumah, termasuk kran hingga meteran air.
Menurutnya, biaya tersebut digunakan untuk perawatan dan penggantian water meter yang rusak.
Hasil audit BPKP menegaskan water meter wajib diganti jika sudah tidak layak. Perhitungan biaya pemasangan pipa dan meteran per unit mencapai Rp 2,5 juta, atau sekitar Rp 41 ribu per bulan jika dihitung umur teknis 60 bulan.
Namun manajemen hanya memperhitungkan biaya pengadaan sebesar Rp1,5 juta, sehingga penyesuaian abodemen diputuskan Rp 26 ribu per bulan.
“Jika kita ikuti keputusan gubernur, tarif dasar air di Tarakan seharusnya paling rendah Rp8.835. Padahal, saat ini masih ada tarif air di angka Rp1.400 hingga Rp2.700,” bebernya.
Ia menegaskan, penyesuaian abodemen justru bertujuan agar masyarakat tidak terbebani biaya saat meteran atau instalasi rumah mengalami kerusakan.
“Ini adalah upaya agar PDAM bisa mandiri dan tidak memberatkan masyarakat dengan kenaikan tarif air yang terlalu tinggi,” pungkas Iwan.
Meski demikian, Iwan Setiawan menilai masukkan dan rekomendasi masyarakat melalui DPRD Tarakan sebagai masukkan yang positif untuk perbaikan kinerja manajemen maupun pelayanan kepada masyarakat.
“Bagus saja rekomendasinya kan untuk kebaikan PDAM semua.Jadi semua berhak berpendapat. Saya senang karena perbedaan pendapat itu membuat kita berpikir,” ujar Iwan Setiawan kepada awak media usai rapat.
Iwan Setiawan juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya meningkatkan Pelayanan seperti yang menjadi harapan masyarakat. Sebab Ia pun memahami kondisi Perumda Tirta Alam Tarakan tidak tidak seperti PDAM di kota-kota besar lainnya.
Iwan Setiawan juga mengaku bahwa pihaknya telah memberikan subsidi bagi masyarakat melalui tarif dasar air yang dinilainya masih murah. Mulai dari Rp 1.400, Rp 2.400 hingga Rp 2.700 permeter kubik. Pihaknya juga memberikan subsidi sambungan gratis. Hanya belum tersampaikan secara luas.
Sementara itu Iwan Setiawan juga menegaskan bahwa pihaknya sebenarnya telah mempublikasi laporan keuangan setiap tahun.
“Setiap tahun pasti setelah di F-kin dari BPKP, pasti di publis. Orang Solo bisa lihat laporannya PDAM Tarakan, dari Aceh juga bisa lihat, bisa diakses di manapun,” tegas Iwan Setiawan. (jkr)



















Discussion about this post