TARAKAN – Penggiat media sosial inisial KY melaporkan balik HS ke Polres Tarakan atas dugaan pencemaran nama baik.
KY bersama kuasa hukumnya, Hermanto Hamdi mendatangi Polres Tarakan pada Rabu (4/12/2024).
KY melaporkan HS lantaran tidak terima dikatakan pengguna narkoba oleh HS yang dinilai tidak berdasar, saat saling berbalas komentar di postingan akun pribadi HS di Facebook (Fb).
“Dia (HS) jawab begini “kaulah jadi wali kotanya karena golput suara terbanyak, biar kau enak nyabu,” tutur HS.
Komentar HS ini juga yang kemudian meyulut emosi KY hingga membalas komentar HS dengan berkata sembarang.
“Dia komen sembarang, saya komen sembarang juga,” ungkap KY kepada awak media didampingi kuasa hukumnya, Harmanto Hamdi.
“Saya melaporkan ini dengan mengkata-katain saya nyabu. Pencemaran nama baik,” lanjut KY.
Dalam laporannya, KY tidak hanya melaporkan HS, tapi juga penggiat media sosial lainnya inisial LT.
“Kalau saya sih minta tuntutan pidana karena saya dikata-katain di sosmed. Inikan orang banyak yang baca. Kalau tuduhan itu benar, no problem,” tegas KY.
Kuasa hukum KY, Hermanto Hamdi juga membenarkan laporan tersebut atas dugaan pencemaran nama baik.
“Kalau sementara kita arahnya ke fitnah dan pencemaran nama baik. Mungkin nanti akan dijucntokan Undang Undang ITE. Karena segala sesuatu yang disebarkan melalui media sosial kalau tidak sesuai dengan kebenarannya apalagi menyangkut harga diri maka kalau tidak benar bisa kita melaporkan pidananya,” ujar Hermanto Hamdi.
“Silahkan nanti penyidik menentukan. Justru sebenarnya yang pertama itu kita lihat kronologis, dari orang tersebut, HS yang pertama menyebut klien kita tidak benar,” ungkap Hermanto Hamid.
Sebelumnya pada 30 November, HS melaporkan KY ke Polres Tarakan atas dugaan pencemaran nama baik.
HS merasa martabatnya dihancurkan karena dikatakan pelakor oleh KY saat saling balas komentar di postingan akun pribadi HS.
“Disampaikan bahwa memang pelakor ya? Sukanya sama suami orang, satu bulan honymoon ya? kemudian berbalas komentar, kalau begitu pelakor lebih bagus ya, sukanya sama suami orang,” beber Kuasa Hukum HS, Hasbullah kepada awak media dalam konferensi pernya, Senin (2/12/2024). (jkr)
Discussion about this post