NUNUKAN – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Apas Sebuku, berinisial RZL (52) diamankan personel Satuan Tugas (Satgas) Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 16/SBC Pos Salang di wilayah Desa Ketaban, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Selasa (9/2/2021).
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Komandan (Wadan) Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 16/SBC Mayor Arh M. Nanang dalam keterangan Persnya di Pos Komando Taktis (Kotis) jalan Fatahilah, Kecamatan Nunukan Tengah, Kabupaten Nunukan.
Dijelaskan bahwa pada tanggal 9 Februari 2021, sekitar pukul 14.00 Wita, Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC, Pos Salang berhasil menangkap terduga pelaku pembawa paket narkoba golongan I jenis sabu-sabu seberat 3,59 gram.
Wadansatgas menegaskan keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras anggota Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC Pos Salang dalam memberantas peredaran narkoba atau barang terlarang lainya yang masuk ke wilayah Indonesia.
“Untuk proses penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut kasus ini dilimpahkan dan diserahkan ke pihak Satnarkoba Polres Nunukan, Kalimantan Utara.” Ujar Wadansatgas.
Ditempat lain, Danpos Salang Letda Arh Fajrihan menjelaskan, terduga pelaku atas nama RZL (52) tahun, ditangkap ketika Danpos dan satu orang anggota pos melaksanakan penyergapan sebelum transaksi jual beli, tepatnya di jalan simpang Tetaban, kecamatan Sebuku.
“Dari hasil penyelidikan dan pendalaman oleh tim Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC yang berada di wilayah Sebuku, diperoleh bahwa pelaku akan menjual barang tersebut kepada seseorang dengan harga Rp 5 Juta,” tambah Danpos. (SatgasPamtas/jkr-2)
Discussion about this post