TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tarakan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu yang dikemas dalam 32 bungkus plastik bening berukuran kecil di Kantor BNNK Tarakan, Kamis (14/9/2023).
Sebelum dimusnahkan, barang bukti narkoba tersebut terlebih dulu di uji kandungannya yang terbukti positif mengandung methamphetamine yaitu zat yang terkandung dalam sabu.
Setelah itu, barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air. Kemudian dibuang di toilet.
Barang bukti tersebut diperoleh dari hasil tangkap tangan yang Personel Intel Korem 092/Maharajalila yang melakukan patroli di Jalan Aki Balak RT 20 pada 17 Agustus 2023.
Selain mengamankan barang bukti, aparat juga menangkap tersangka inisial MR.
“Pada saat itu teman-teman dari Korem secara tidak sengaja berjalan di Jalan Aki Balak. Kemudian menemukan hal yang ganjil. Setelah dilakukan pengecekan ternyata ada aktifitas peredaran narkoba di sana,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Berantas BNNP Kaltara, Kombes Pol Deden Andriana dalam keterangan persnya.
Personel Korem 092/Maharajalila kemudian melakukan penangkapan dan berhasil menemukan barang bukti sabu dan mengamankan tersangka.
Barang bukti dan tersangka kemudian diserahkan kepada penyidik BNNK Tarakan untuk diproses hukum.
Dari penangkapan itu, BNNK Tarakan melakukan pengembangan di tempat kejadian perkara dan menemukan lagi barang bukti namun tidak ada pemiliknya.
Meski demikian, barang bukti tersebut tetap diamankan aparat untuk dilakukan penyelidikan. Hingga kini, aparat masih mencari pemilik barang haram tersebut. (jkr)
Discussion about this post