TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan terus bersinergi dalam pembahasan Rancana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kota Tarakan tahun 2023.
Tahapan pembahasan ini dilaksanakan pada 7-8 September 2023 dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD.
Dalam rangkaian sidang paripurna tersebut, Pemerintah Kota Tarakan yang diwakili oleh Wakil Wali Kota, Effendhi Djuprianto, menyampaikan nota penjelasan terkait perubahan APBD tahun 2023.
Nota penjelasan tersebut menjadi dasar bagi anggota DPRD Kota Tarakan untuk menyampaikan tanggapan melalui fraksi. Pandangan umum yang disampaikan oleh masing-masing fraksi memberikan perspektif yang beragam terhadap rencana perubahan APBD.
Proses pendengaran tanggapan ini memungkinkan untuk pengkajian lebih mendalam terhadap kebijakan-kebijakan yang diajukan.
Selanjutnya, Pemerintah Kota Tarakan memberikan jawaban resmi terhadap pandangan umum anggota dewan, yang pada prinsipnya menyambut baik berbagai catatan yang diberikan dan akan melakukan berbagai langkah strategis agar pelaksanaan Perda APBD ini nantinya dapat memberikan kemaslahatan bagi masyarakat.
Rancangan APBD perubahan Kota Tarakan tahun 2023 ini terus berfokus pada visi untuk mewujudkan Tarakan sebagai kota maju dan sejahtera melalui konsep smart city.
Dalam waktu tidak lama, Pemerintah Kota Tarakan dan DPRD Kota Tarakan berencana untuk melakukan penandatanganan kesepakatan bersama untuk menetapkan Raperda tentang APBD perubahan ini menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal ini akan memastikan kelancaran roda pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan dapat terus berjalan sesuai dengan rencana yang telah disusun. (*)
Sumber: Bagian Prokompim Setda Tarakan
Discussion about this post