TARAKAN – Kepolisian Resort (Polres) Tarakan menggagalkan peredaran ribuan pcs kosmetik tanpa izin edar dari Balai POM atau ilegal, yang dibungkus dalam karung sebanyak 19 koli dengan berat 338 kg.
Penangkapan itu dilakukan pada Senin (27/2/2023) sekira Pukul 12.30 WITA di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan (pelabuhan SDF) di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sebengkok, Tarakan Tengah.
Ternyata kasus ini melibatkan oknum Kantor Pos. Polisi mengamankan 3 tersangka, dua di antaranya menjabat Kepala Kantor Pos Tarakan dan Kepala Kantor Pos Sungai Nyamuk. Sementara satu tersangka lainnya bertindak kurir.
“Ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka dan 1 DPO (daftar pencarian orang). Saudara J alias N, perannya adalah sebagai kurir dari salah satu online shop yang perkiraan kami merupakan salah satu reseller tersebesar di Nunukan,” ujar Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar.
“Pengiriman barang dari Nunukan menuju Tarakan melibatkan oknum dari pegawai pos. Yang satu inisialnya CH dari Kepala Kantor Pos Cabang Sungai Nyamuk, yang kedua inisialnya TB dari Kepala Kantor Pos Tarakan,” lanjutnya saat konferensi pers di Mako Polres Tarakan, Rabu (8/3/2023).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh Unit Resmob Polres Tarakan dari masyarakat bahwa di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan sering terjadi pengiriman alat kosmetik tanpa adanya izin edar, masuk ke Tarakan.
Polisi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikkan. Saat berada di lokasi pada Senin (27/2/2023, didapati mobil boks milik Kantor Pos Tarakan mengangkut barang yang diduga merupakan kosmetik tanpa izin edar.
Setelah mendapati mobil boks tersebut, Unit Resmob Polres Tarakan lalu menggiring mobil boks tersebut ke Mako Polres Tarakan guna pemeriksaan.
“Kami mengamankan kemudian melakukan pemeriksaan dari saksi S yang merupakan karyawan supir angkut dari PT Pos. Di dalamnya kemudian ditemui isi ini (kosmetik ilegal). Jumlah totalnya ada 19 koli atau 2.946 kotak,” bebernya.
Polisi masih mengejar satu orang lagi. Pihaknya pun telah mengantongi identitas pelaku. Pria ini F, merupakan pengusaha reseller terbesar di Nunukan. Ia pun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Tarakan.
“Kami juga masih mencari tahu beradaannya apakah merupakan warga negara Indonesia atau warga negara asing,” tuturnya.
Terhadap tersangka yang telah ditangkap, pihaknya ancam dengan persangkaan pidana Pasal 197 junto Pasal 106 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Sebagaimana telah diubah dalam Pasal 60 Angka 10 Pemerintah Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja Pasal 196 junto Pasal 198 ayat 2 dan ayat 3, ancaman hukuman 15 tahun penjara. (jkr)
Discussion about this post